BeritaDaerah

Praktisi Hukum Alfian Soroti Surat Kadis PUPR Pamekasan ke Bea Cukai: Bisa Jadi Polemik Administratif

67
×

Praktisi Hukum Alfian Soroti Surat Kadis PUPR Pamekasan ke Bea Cukai: Bisa Jadi Polemik Administratif

Sebarkan artikel ini
Marsuto Alfianto, Direktur LBH Pusara Pamekasan. Foto/Klik Times.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Permintaan data perusahaan rokok oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan kepada Bea Cukai Madura menuai sorotan publik.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Marsuto Alfianto, menilai langkah itu berpotensi menimbulkan polemik administratif dan etika birokrasi antarinstansi pemerintah.

Dalam unggahannya di akun Tiktok KlaberMachan yang dikutip Klik Times, Kamis (30/10/2025), Alfian menyebut surat permintaan data yang dikirim Dinas PUPR kepada Bea Cukai Madura untuk mengetahui lokasi perusahaan rokok penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebenarnya tidak diperlukan.

“Saya bukan bermaksud mengajari Pak Kadis PUPR, tapi langkah itu memang tidak tepat. Karena data-data perusahaan rokok bukanlah informasi yang bisa dibuka secara umum begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, data perusahaan rokok termasuk alamat dan identitas usaha tergolong informasi terbatas yang tidak bisa diakses secara bebas tanpa mekanisme resmi.

“Ada data yang memang boleh diberikan kepada publik atau pemerintah, tapi ada juga yang dikecualikan, seperti data pribadi perusahaan dan alamat lengkap,” jelasnya.

Alfian, sapaan akrabnya, menilai sikap Bea Cukai Madura yang menolak memberikan data kepada Dinas PUPR sudah benar dan sesuai dengan aturan birokrasi.

Ia menegaskan, Bea Cukai tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada pemerintah kabupaten, melainkan kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atau II, serta Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.

“Bea Cukai Madura itu tidak bertanggung jawab langsung ke Pemda tingkat II seperti Pamekasan. Jadi, mereka benar kalau tidak memberikan data yang diminta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alfian menilai langkah Dinas PUPR itu bisa menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menyarankan agar instansi tersebut tidak perlu meminta data ke Bea Cukai, sebab Pemkab Pamekasan sudah memiliki sumber data resmi terkait DBHCHT melalui Dinas Sosial.

“Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan sudah menyalurkan BLT dari DBHCHT kepada buruh pabrik dan petani tembakau. Nah, data penerima dan perusahaan yang terlibat ada di situ,” katanya.

Ia mencontohkan, sejumlah perusahaan rokok yang tercatat menerima manfaat DBHCHT antara lain PR Cahaya Pro dengan sekitar 416 karyawan penerima BLT, serta PT Jawara Internasional Jaya dan beberapa pabrikan lainnya.

“Kalau tujuannya untuk mengetahui perusahaan-perusahaan penerima manfaat DBHCHT, ya tinggal koordinasi saja dengan Dinas Sosial. Ngapain ke Bea Cukai, Itu malah bisa jadi polemik,” ujarnya.

Alfian juga mengingatkan bahwa jika Dinas PUPR tetap memaksakan permintaan data ke Bea Cukai dan sengketa informasi ini dibawa ke Komisi Informasi Publik (KIP), hasilnya bisa jadi tidak menguntungkan.

“Kalau surat itu nanti dibawa ke Komisi Informasi, kemungkinan besar akan kalah, karena sifat datanya bukan informasi publik terbuka. Tapi kalau menang, ya wallahu a’lam,” ucapnya sambil tersenyum.

Alfian menegaskan pentingnya kehati-hatian antarinstansi daerah dalam berkoordinasi terutama terkait data perusahaan dan dana negara.

“Supaya tidak berpolemik, sebaiknya koordinasi dilakukan antar-dinas di lingkungan Pemda sendiri. Dinas Sosial punya datanya, tidak perlu melibatkan Bea Cukai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun 2025 menerima sebesar Rp 139 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial serta peningkatan kesejahteraan buruh dan petani tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *