Berita

PR Cahaya Pro Pamekasan Ikut Terseret Pemanggilan KPK, Dugaan Salah Tempel Pita Cukai Jadi Sorotan

3780
×

PR Cahaya Pro Pamekasan Ikut Terseret Pemanggilan KPK, Dugaan Salah Tempel Pita Cukai Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
PR Cahaya Pro ikut terseret dalam pemanggilan KPK RI. Foto/Kliktimes.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mengembangkan penyelidikan dugaan suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Salah satu langkah terbaru, KPK memanggil perwakilan PR Cahaya Pro asal Kabupaten Pamekasan,  Madura, Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan KPK yang awalnya fokus pada dugaan suap di tingkat pusat. Meski kasus bermula dari Jakarta, penyidik tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara hingga ke tingkat daerah.

Mengingat Direktorat Jenderal Bea Cukai memiliki kantor perwakilan di provinsi, penyidik akan menelusuri apakah ada peran dari Kantor Wilayah (Kanwil) dalam memuluskan praktik suap sebelum sampai ke tingkat pusat.

Rokok PR Cahaya Pro menjadi sorotan karena diduga melakukan praktik salah tempel pita cukai, yang seharusnya menjadi perhatian aparat pengawas sejak lama. Produk ini menggunakan Sigaret Kretek Tangan  (SKT) dengan isi hanya 16 batang per bungkus, yang dianggap melanggar regulasi perpajakan dan cukai, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta peraturan pelaksanaannya.

Informasi yang beredar menyebutkan, produksi PR Cahaya Pro dikendalikan pengusaha berpengaruh asal Pamekasan, HM. Dugaan keterlibatan HM menjadi titik penting penyelidikan KPK, mengingat pengaruhnya dalam industri rokok lokal cukup signifikan.

Sejumlah sumber menyatakan, KPK tengah menelusuri alur distribusi dan prosedur administrasi terkait SKT yang digunakan PR Cahaya Pro. Penyelidikan ini bertujuan memastikan apakah ada praktik suap atau pemalsuan dokumen yang merugikan negara.

Dalam konteks hukum, praktik salah tempel pita cukai dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Cukai, yang menyatakan setiap orang yang memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan hasil tembakau tanpa cukai yang sah dapat dipidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga terkait efektivitas pengawasan industri hasil tembakau. PR Cahaya Pro kini menjadi titik kunci bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran suap hingga ke level pengusaha.

KPK belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan terbaru, namun pemanggilan pihak PR Cahaya Pro menunjukkan keseriusan komisi antirasuah dalam menindak dugaan penyimpangan di sektor industri hasil tembakau.

Kendati demikian, penelusuran Kliktimes menunjukkan praktik salah tempel pita cukai yang dilakukan pengusaha ini sudah berlangsung lama, meski secara hukum seharusnya ada sanksi tegas. Dugaan ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan, sekaligus menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat hukum.

Kliktimes akan terus menghadirkan fakta terbaru seputar kasus ini untuk memastikan publik mendapat informasi yang akurat dan terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *