PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Peredaran rokok merek Cahaya Pro di wilayah Madura terkhusus Sumenep -Pamekasan semakin marak. Alih-alih menyusut, praktik peredaran rokok ini justru kian terang-terangan, dengan distribusi yang semakin masif dan terkesan kebal terhadap penegakan hukum.
Fenomena ini membuat publik bertanya-tanya, bagaimana bisa praktik ilegal semacam itu bertahan lama tanpa tersentuh aparat. Dugaan adanya pembiaran pun semakin kuat ketika ditemukan indikasi manipulasi di lapangan.
Hasil penelusuran mengungkap kejanggalan serius. Rokok Cahaya Pro diduga tak hanya menyalahgunakan pita cukai, tapi juga melakukan kecurangan isi bungkus. Label tercantum 10 batang tapi faktanya ditemukan 16 batang. Modus ini dianggap sebagai cara licik untuk mengecoh konsumen sekaligus merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurangan isi bungkus itu bukan satu-satunya masalah. Lebih jauh, pita cukai yang ditempel pada kemasan juga diduga palsu dan salah prosedur. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar tidak mengetahui atau justru sengaja menutup mata.
Keraguan publik semakin besar lantaran aparat disebut hanya menunggu laporan masyarakat, tanpa investigasi yang proaktif. Kondisi ini membuat sebagian warga meluapkan kekecewaannya dengan kritik tajam.
Seorang warga berinisial F, yang enggan disebutkan namanya, melontarkan kritik pedas. Ia menilai praktik ini jelas merugikan negara dan Bea Cukai tidak boleh tinggal diam.
“Kalau Bea Cukai benar-benar serius, rokok ilegal kayak gini nggak mungkin bisa jalan terus. Faktanya, malah tambah marak. Itu artinya pengawasan nol besar. Jangan sampai masyarakat menganggap Bea Cukai cuma jadi penonton,” tegas F.
Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat selama ini hanya sebatas formalitas. Alih-alih memberantas peredaran rokok ilegal, aparat justru sibuk menonjolkan pencapaian target penerimaan cukai.
“Mereka sibuk bicara soal target penerimaan cukai, tapi di lapangan peredaran rokok ilegal nggak terbendung. Ini kayak pura-pura nggak lihat. Kalau sudah begini, yang untung cuma oknum nakal, negara jelas buntung,” lanjutnya.
F juga menuding lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktek pasar gelap. Menurut dia, situasi ini bukan sekadar soal cukai, tetapi sudah menyangkut masa depan industri tembakau resmi di Indonesia.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi hutan gelap yang susah diberantas. Pabrikan ilegal makin leluasa, sementara industri resmi yang taat aturan malah tergerus. Pasar jadi nggak sehat, dan masyarakat dirugikan,” tambahnya.
Ia menekankan agar kasus ini tidak diperlakukan setengah hati. F menilai, kesalahan tempel pita cukai hingga kecurangan isi bungkus harus menjadi pintu masuk untuk menindak tegas jaringan ilegal tersebut.
“Ini bukan cuma soal salah tempel pita cukai atau jumlah batang rokok yang nggak sesuai. Ini soal mentalitas aparat. Kalau nggak bisa tegas, ya sama saja Bea Cukai dipermainkan. Malu dong, institusi negara bisa dibodohi kayak gini,” sindirnya.
Terakhir, F mendesak adanya langkah nyata. Ia menilai, masyarakat sudah terlalu lama menjadi saksi praktik curang yang merugikan negara dan merusak pasar.
“Jangan lagi menunggu laporan. Turun ke lapangan, bongkar pabriknya, tindak pelakunya. Kalau tidak, masyarakat bakal hilang kepercayaan. Negara rugi, aparat kehilangan wibawa. Yang tersisa cuma rokok ilegal yang terus merajalela,” pungkasnya.
Sementara, Bea Cukai Madura melalui Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan, Andru Iedwan Permadi, saat dikonfirmasi pewarta pada Kamis (4/9/2025) pukul 12.45 WIB memberikan jawab singkat
“No Comment,” ujarnya singkat.