SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, diamankan dalam operasi yang digelar Selasa (27/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AW sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Penangkapan ini adalah langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami juga mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Anwar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp 680 ribu, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep. Tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anwar kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan sekaligus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” harapnya.
Polres Sumenep memastikan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.













