Polres Sumenep Ungkap Kasus Sabu di Pragaan, 31 Poket Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial MZ (49) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep bersama 31 poket sabu seberat 12,01 gram yang disita dari kediamannya di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan (Foto:Humas).

i

Pria berinisial MZ (49) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep bersama 31 poket sabu seberat 12,01 gram yang disita dari kediamannya di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan (Foto:Humas).

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, diamankan bersama puluhan poket sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 poket sabu seberat total 12,01 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak seng.

“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujar Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp318.000, satu unit handphone, satu buah bong, pipet kaca, korek api serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyebut saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades
Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan
Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”
Forkopimda Sumenep Luncurkan Video Klip Indonesia Raya, Getarkan Nasionalisme Warga
Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan
Dugaan Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Sumenep, Polisi Lakukan Observasi Kejiwaan
Nova Harivan Paloh Gelar Pesta Rakyat & Bazar UMKM Meriahkan HUT RI ke-80
Belanja Mamin Dinsos P3A Sumenep Capai Rp242 Juta, Publik Pertanyakan Efisiensi

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Forkopimda Sumenep Luncurkan Video Klip Indonesia Raya, Getarkan Nasionalisme Warga

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan

Berita Terbaru