SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Rabu (3/9/2025) dini hari.
Dua pelaku berinisial R (55) dan P (32), warga setempat, ditangkap usai diduga melakukan aksi pencurian di rumah korban M (37). Saat itu, korban dan istrinya L sedang tertidur ketika pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah.
Salah satu pelaku bahkan nekat menarik perhiasan kalung yang dipakai korban L. Selain itu, mereka juga menggasak beberapa bungkus rokok, satu unit handphone Nokia warna hitam, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil membekuk keduanya. Polisi menyebut, R berperan langsung masuk dan mengambil barang-barang, sedangkan P bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Barang hasil curian kemudian dijual, hasilnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Nokia 150 warna hitam serta sebilah besi sepanjang 21 cm yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan pihaknya terus berkomitmen menindak kejahatan yang meresahkan warga.
“Polres Sumenep akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami imbau warga tetap waspada dan segera melapor jika ada tindak kejahatan di lingkungannya,” kata Widiarti.