SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendesak pedagang mematuhi Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan pembelian tembakau di bawah harga patokan, yang dinilai merugikan petani.
Mahfud Amin, mantan aktivis PMII yang kini juga menjadi petani tembakau, mengaku geram dengan praktik tersebut. Ia menilai kerja keras petani dari proses tanam hingga panen jadi sia-sia jika harga jual tak sesuai TIHT.
“Kalau harga dibeli di bawah TIHT, kerja keras dari tanam sampai panen tidak sebanding dengan hasilnya,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya memukul pendapatan petani, tapi juga bisa membuat banyak petani enggan menanam tembakau di musim berikutnya.
“Kalau tiap tahun begini, petani bisa kapok. Ujungnya, produksi menurun dan pasar ikut terganggu,” tambahnya.
Mahfud pun mendesak Pemkab Sumenep turun tangan melakukan pengawasan ketat. Ia menuding permainan harga banyak dilakukan pedagang yang tak paham atau tak mau mematuhi aturan.
“Pemerintah harus benar-benar hadir. Kebanyakan yang bermain harga itu pedagang yang tidak paham aturan. Akhirnya petani yang rugi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan TIHT 2025 dihitung dari seluruh biaya produksi, mulai bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja.
“TIHT ini patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelasnya, Senin (11/8/2025).
Ramli menambahkan, penetapan TIHT dilakukan melalui musyawarah bersama akademisi, LSM, media, kelompok tani, pabrikan dan pengelola gudang. Hasilnya kemudian diajukan ke bupati untuk disahkan.
Berikut daftar TIHT tembakau Sumenep 2025:
Tembakau gunung: Rp 67.929/kg (naik dari Rp 66.983/kg di 2024)
Tembakau tegal: Rp 63.117/kg (naik dari Rp 61.604/kg)
Tembakau sawah: Rp 46.188/kg (naik tipis dari Rp 46.142/kg)
Dengan adanya TIHT ini, Pemkab berharap tidak ada lagi praktik pembelian di bawah harga patokan, sehingga kesejahteraan petani tembakau Sumenep bisa terjaga.