Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Sumenep saat menggelar sidang kasus perangkat desa terjerat curanmor. (Foto:Klik Times).

i

Pengadilan Negeri Sumenep saat menggelar sidang kasus perangkat desa terjerat curanmor. (Foto:Klik Times).

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, digegerkan dengan kasus kriminal yang melibatkan seorang perangkat desa.

AF, Kepala Dusun Kampung Pesisir, Desa Prenduan, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur, melaporkan kehilangan motor Honda Beat berwarna pink-hitam yang dititipkan di rumah tetangga AF. Motor tersebut kemudian dikembalikan, namun dalam kondisi rusak dan tanpa sejumlah kelengkapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion tidak ada, dan plat nomor kosong. Saya juga sempat diminta menebus Rp2 juta sebelum motor itu dikembalikan,” kata Ruspandi, Jumat (21/8/2025).

Ruspandi menambahkan, AF bukan orang baru dalam tindak kriminal. Ia pernah ditangkap sebelumnya dalam kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“AF ini memang residivis. Jadi bukan sekali dua kali bikin resah masyarakat. Padahal, dia seorang perangkat desa yang seharusnya jadi teladan,” ujarnya.

Keberadaan AF disebut-sebut membuat warga pesisir Desa Prenduan resah karena ia berulang kali tersangkut kasus pencurian.

Kasus AF kini memasuki tahap persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang digelar di gedung DPRD Sumenep lama yang dialihfungsikan sebagai ruang sidang PN Sumenep.

Dalam sidang Kamis (21/8/2025), majelis hakim memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk pertama kalinya.

Aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat hukum. Menurut dia, status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi alasan hakim menjatuhkan vonis berat.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani memberikan hukuman maksimal agar ada efek jera,” kata Prasianto.

Dalam proses hukum, AF dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan pasal tentang residivis. Pasal 486–489 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengulangi

tindak pidana sejenis dapat dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan.

“Kami akan terus mengawal kasus curanmor ini hingga tuntas, karena sudah sangat meresahkan masyarakat Pragaan,” tegas Prasianto.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades
Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan
Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”
Forkopimda Sumenep Luncurkan Video Klip Indonesia Raya, Getarkan Nasionalisme Warga
Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan
Dugaan Anak Aniaya Ayah hingga Tewas di Sumenep, Polisi Lakukan Observasi Kejiwaan
Nova Harivan Paloh Gelar Pesta Rakyat & Bazar UMKM Meriahkan HUT RI ke-80
Belanja Mamin Dinsos P3A Sumenep Capai Rp242 Juta, Publik Pertanyakan Efisiensi

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:52 WIB

Perangkat Desa di Sumenep Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Langkah Prematur Ubaid Abdul Hayat, Alarm Ingatkan PKDI Terancam Jadi Arena Konflik Kades

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Pengurus HMI Komisariat Tarbiyah UIN Madura 2025-2026 Resmi Dilantik di Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Kades Sapeken Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Joni Junaidi Bantah: “Itu Bentuk Pembinaan”

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:28 WIB

Dirut RSUD Sumenep Imbau Keluarga Pasien Lebih Disiplin Jaga Kebersihan

Berita Terbaru