JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Pemerintah meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan alat mesin pertanian (Alsintan) menjelang musim tanam.
Langkah ini dilakukan menyusul penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20% yang resmi berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban petani, tetapi juga memastikan harga di lapangan sesuai aturan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, menegaskan pihaknya memantau laporan masyarakat setiap pekan terkait pupuk, Alsintan, dan bantuan pertanian lainnya.
“Setiap hari Jumat kami menyampaikan tindak lanjut laporan seluruh petani Indonesia mengenai pupuk, alsintan, dan lain-lain,” ujar Amran di Jakarta, dikutip Klik Times dari CNBC, Jumat (21/11/2025).
Hasil pengawasan terbaru menunjukkan masih ada 115 distributor yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Pemerintah langsung menindaklanjuti dengan meminta Pupuk Indonesia mencabut izin distributor yang melanggar.
Selain itu, 136 pihak diketahui mempersulit petani menebus pupuk hanya dengan menggunakan KTP. Amran menegaskan, teguran telah diberikan dan pelanggar yang masih bandel akan dicabut izinnya.
“Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut,” tegasnya.
Tren pengaduan terkait pupuk juga menunjukkan perbaikan signifikan. Dari awalnya mencapai 2 ribu laporan, kini tersisa 115 laporan atau sekitar 5% dari total laporan.
“Ini sudah membaik, Alhamdulillah,” kata Amran. Pemerintah menegaskan tidak memberi toleransi bagi pelanggar; setiap laporan yang terverifikasi akan ditindak tegas hingga pencabutan izin distributor yang melanggar.
Pengawasan tidak hanya fokus pada pupuk, tetapi juga Alsintan. Tercatat ada 31 kasus penyimpangan, termasuk pungutan biaya untuk alat yang seharusnya diberikan gratis.
“Ada petani harus bayar dulu baru bisa menerima traktor atau alat lainnya. Padahal bantuan Alsintan dari pemerintah itu gratis,” ujarnya.
Amran menekankan, Alsintan adalah bantuan pemerintah untuk meringankan beban petani. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau petani tetap melapor jika menemukan penyimpangan melalui nomor telepon yang telah disediakan.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap distribusi pupuk dan Alsintan tepat sasaran, harga sesuai HET, serta pelanggar mendapatkan sanksi tegas. Tujuannya, petani dapat memanfaatkan bantuan pertanian secara optimal dan musim tanam berjalan lancar tanpa hambatan.












