Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Harga Panen Diprediksi Naik

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tengah menanam tembakau di lahan sawah (Foto:zi).

i

Petani tengah menanam tembakau di lahan sawah (Foto:zi).

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2025 sebagai upaya strategis melindungi kepentingan petani dan pembeli tembakau di Madura.

Sebagai langkah awal, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan penetapan harga dilakukan lebih awal agar komunikasi antara pemerintah, petani dan pelaku usaha dapat berjalan lancar.

“Harapannya, keputusan harga ini menguntungkan kedua belah pihak serta menciptakan perdagangan yang sehat, transparan dan tidak merugikan siapapun,” ujarnya dalam Rapat Penetapan TIHT 2025 di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, meski TIHT sudah ditetapkan, harga tembakau di lapangan berpotensi lebih tinggi karena pasokan tahun ini menurun sementara permintaan tetap tinggi. Berdasarkan pengalaman dua tahun terakhir, harga jual di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas.

Selain itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan kenaikan harga sudah mempertimbangkan seluruh biaya produksi, mulai bibit, pupuk, pestisida hingga ongkos tenaga kerja dan perlengkapan panen. “TIHT ini menjadi patokan minimal. Kalau kualitas panen bagus, harga bisa jauh di atas itu,” jelas Ramli.

Untuk menetapkan harga tersebut, proses penetapan TIHT dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan akademisi, LSM, media, asosiasi petani (GAPOKTAN), serta pabrikan dan gudang. Semua masukan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pengajuan usulan ke Bupati.

Adapun untuk 2025, TIHT tembakau gunung ditetapkan Rp 67.929/kg, naik dari Rp 66.983/kg tahun lalu. Tembakau tegal naik menjadi Rp 63.117/kg dari Rp 61.604/kg, sedangkan tembakau sawah naik sedikit ke Rp 46.188/kg dari Rp 46.142/kg.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sumenep juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi bagi pengepul, gudang, dan pabrikan selama musim panen 2025. Bupati berharap kebijakan ini dapat memperkuat stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tembakau.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani Sumenep Geram, Pedagang Diduga Beli Tembakau di Bawah Harga Impas
Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan
PMIB Desak Propam Periksa Oknum Tipikor Polres Sumenep dalam Skandal BSPS
Pamekasan Expo 2025: Merayakan 12 Tahun Gapura Indonesia dengan Hiburan, Layanan Gratis dan Dorongan Ekonomi Lokal
Sekdes Cangkreng Diduga Sering “Ghoib” dari Kantor, Publik Kaitkan Dugaan BSPS Bermasalah dan Kinerja Pemdes
Pemkab Sumenep bersama Baznas Salurkan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi, Dukung Pendidikan Berkualitas
APINDO Sumenep Dorong DPRD Segera Bahas Perda Tata Niaga Tembakau 2025
Pimpin Penganugerahan Inovasi, Bupati Sumenep Ajak OPD Berani Berinovasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Petani Sumenep Geram, Pedagang Diduga Beli Tembakau di Bawah Harga Impas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:22 WIB

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:46 WIB

PMIB Desak Propam Periksa Oknum Tipikor Polres Sumenep dalam Skandal BSPS

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Pamekasan Expo 2025: Merayakan 12 Tahun Gapura Indonesia dengan Hiburan, Layanan Gratis dan Dorongan Ekonomi Lokal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Sekdes Cangkreng Diduga Sering “Ghoib” dari Kantor, Publik Kaitkan Dugaan BSPS Bermasalah dan Kinerja Pemdes

Berita Terbaru