Berita

Pemkab Sumenep Tegaskan Larangan ASN Pakai Mobdin untuk Libur Tahun Baru

78
×

Pemkab Sumenep Tegaskan Larangan ASN Pakai Mobdin untuk Libur Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
PERINGATAN: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi khususnya selama libur Tahun Baru.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama libur Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel. Aturan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga disiplin, etika, serta tata kelola pemanfaatan aset negara.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi apalagi untuk bepergian saat libur tahun baru.

“Semua kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah bukan untuk kepentingan pribadi, terlebih digunakan ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” kata Achmad Fauzi, Rabu (24/12/2025).

Menurut Bupati Fauzi, kebijakan ini bukan semata soal aturan administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Penggunaan kendaraan dinas di luar peruntukannya dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Suami Nia Kurnia Fauzi itu mengingatkan, apabila pejabat atau ASN ingin bepergian atau berlibur menyambut pergantian tahun, diminta menggunakan kendaraan pribadi. Setelah masa libur berakhir, seluruh ASN wajib kembali menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026.

“Silakan berlibur menggunakan kendaraan pribadi. Setelah itu, masuk kerja dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Pemkab Sumenep juga memastikan pengawasan dilakukan secara aktif. Inspektorat Daerah bersama BKPSDM telah diinstruksikan untuk memantau kepatuhan ASN terhadap aturan tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah daerah membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dipersilakan melapor jika menemukan kendaraan dinas digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat yang melanggar,” ujar Fauzi.

Selain itu, Bupati Fauzi mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah menjaga marwah institusi sebagai pelayan masyarakat, terlebih di momentum pergantian tahun yang kerap menjadi ruang evaluasi kinerja.

“Pergantian tahun harus menjadi semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan mendorong keberhasilan program pembangunan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat pada 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *