BeritaDaerah

Pemkab Sumenep Resmi Serahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu

116
×

Pemkab Sumenep Resmi Serahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, saat menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada perwakilan tenaga honorer di Stadion GOR A. Yani Panglegur. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 5.224 tenaga honorer formasi 2025.

Acara penyerahan berlangsung di Stadion GOR A. Yani Panglegur, Senin (1/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Para penerima SK berasal dari berbagai formasi, mulai dari tenaga guru, teknis, hingga tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan bahwa perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan semata-mata persoalan administrasi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepercayaan besar pemerintah kepada para pegawai.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujarnya.

Politisi PDIP itu meminta para PPPK paruh waktu untuk tidak bekerja sekadarnya. Ia menekankan agar pegawai tidak menjadikan absensi sebagai tujuan utama, tetapi tetap mengutamakan integritas dan disiplin.

“Jangan hanya masuk dan pulang demi absensi. Bekerjalah dengan integritas, disiplin, dan loyalitas. Kontribusi Anda, meski paruh waktu, sangat penting bagi pelayanan publik,” tegasnya.

Suami Kurnia Fauzi tersebut juga mendorong para pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi agar selaras dengan kebutuhan perangkat daerah.

“Meskipun paruh waktu, kontribusinya punya arti penting bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Lebih lanjut, Arif sapaan akrabnya, menyebut Pemkab Sumenep telah melalui tahapan pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah sebelum penetapan SK dilakukan.

“Penetapan PPPK paruh waktu ini sudah melalui pendataan dan verifikasi yang ketat. Semua disesuaikan dengan kebutuhan instansi,” jelas Arif.

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa kinerja dan kedisiplinan para pegawai akan dievaluasi secara berkala, dan hasil evaluasi tersebut menjadi penentu perpanjangan kontrak.

“Bekerjalah sesuai aturan. Jangan sampai kinerja buruk merugikan diri sendiri,” ujarnya mengingatkan.

Rincian Penerima SK PPPK Paruh Waktu 2025:

  • PPPK Guru: 1.086 orang
  • PPPK Teknis: 3.076 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 1.062 orang

Sebagai informasi, dari total 5.224 penerima SK, sebanyak 4.929 orang hadir langsung dalam acara, sementara 295 pegawai lainnya mengikuti secara daring, khususnya yang bertugas di kepulauan untuk menjaga kelancaran pelayanan kesehatan.

Namun begitu, Arif Firmanto memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *