Berita

Pemkab Sumenep Naikkan Status Siaga Musim Hujan 2025/2026 melalui Surat Edaran Bupati

104
×

Pemkab Sumenep Naikkan Status Siaga Musim Hujan 2025/2026 melalui Surat Edaran Bupati

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. Foto/Net.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi meningkatkan status kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2025/2026 menyusul prediksi curah hujan menengah hingga tinggi yang diperkirakan melanda hampir seluruh wilayah hingga Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2025/2026, yang ditandatangani pada 22 Desember 2025. Edaran ini disusun berdasarkan analisis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

BMKG memprediksi wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep, akan mengalami curah hujan berkisar 100 hingga 500 milimeter per bulan, dengan puncak hujan diperkirakan terjadi pada Januari hingga Februari 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa pemerintah daerah memilih bersikap antisipatif dan tidak menunggu bencana terjadi sebelum bertindak.

“Kami tidak ingin bersikap reaktif. Pemerintah harus lebih dulu membaca tanda-tanda alam dan memastikan seluruh elemen siap menghadapi musim hujan ini,” ujar Achmad Fauzi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

BMKG juga mencatat sejumlah faktor iklim global dan regional yang memperkuat potensi hujan intens, antara lain ENSO negatif, Monsun Asia yang aktif, MJO fase 8, serta Dipole Mode negatif yang meningkatkan suplai uap air ke wilayah Indonesia.

Kondisi tersebut berpotensi memicu hujan lebat disertai angin kencang di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep, termasuk daerah rawan genangan dan banjir.

Dalam lampiran surat edaran, hampir seluruh kecamatan di Sumenep diproyeksikan mengalami curah hujan kategori menengah hingga tinggi, termasuk wilayah kepulauan seperti Masalembu, Sapeken, Kangayan, dan Raas.

Pemerintah daerah menilai kondisi ini berisiko menimbulkan banjir, pohon tumbang, gangguan infrastruktur, serta ancaman keselamatan warga, terutama di kawasan padat penduduk dan wilayah pesisir.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sumenep menginstruksikan langkah-langkah strategis, seperti pembersihan drainase, kesiapan personel dan peralatan kebencanaan, pengamanan fasilitas publik, serta pembentukan posko siaga bencana di tingkat kecamatan dan desa.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui Call Center 112 atau BPBD Kabupaten Sumenep.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Dengan koordinasi yang kuat dan partisipasi warga, risiko bencana dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Achmad Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *