BeritaDaerahNasional

Pemkab Sumenep bersama Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal, Aktivis Soroti Penegakan yang Masih Timpang

101
×

Pemkab Sumenep bersama Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal, Aktivis Soroti Penegakan yang Masih Timpang

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep bersama Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok Ilegal. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal di halaman Kantor Bupati Sumenep, Rabu (26/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sumenep menertibkan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep, perwakilan KPPBC Madura, Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri, Kodim 0827/Sumenep, Denpom, Pengadilan Negeri, serta pimpinan OPD terkait.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) merupakan tindak lanjut Operasi Yustisi Gabungan dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tahun 2025.

“Dalam operasi ini, BB rokok ilegal yang berhasil ditindak merupakan temuan petugas Bea dan Cukai Madura bersama Satpol PP Sumenep. Penindakan ini sesuai amanah Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007,” kata Wahyu.

Pemusnahan dilakukan Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura. BB yang dimusnahkan telah memperoleh status peralihan menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Pasal 66 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Ini bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran rokok tanpa pita cukai,” ucap Wahyu.

Lebih lanjut ,Wahyu menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, meningkatkan informasi publik, serta memperkuat pendampingan bagi petugas di lapangan.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 28.392 batang, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai total barang diperkirakan Rp42,3 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25,8 juta. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan rokok tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Wahyu menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Dukungan publik dinilai penting untuk menekan peredaran BKC ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegas Wahyu.

Namun, aktivis Sumenep, Ahmadi, menilai pemusnahan rokok ilegal semacam ini belum cukup. Menurutnya, penertiban harus dilakukan menyeluruh, dari grosir hingga toko kecil yang menjual tanpa pita cukai.

“Kami bisa menunjukkan ratusan titik di Sumenep tempat rokok ilegal dijual bebas. Ini bukan soal edukasi publik, tapi soal ketegasan hukum. Kalau cuma pemusnahan sesekali, publik akan menertawakan upaya pemerintah,” ujar Ahmadi.

Ia pun mempertanyakan kredibilitas penegakan hukum jika ribuan batang rokok ilegal masih bebas dijual setiap hari.

“Jangan sampai masyarakat menilai aksi ini sekadar ajang foto bersama, lalu kembali ke rutinitas lama, jualan rokok ilegal tanpa ada sanksi nyata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *