OPINI | KLIKTIMES.ID – Peristiwa pada 28 Agustus yang melibatkan oknum kepolisian dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di tengah aksi demonstrasi kembali membuka luka lama dalam relasi antara rakyat dan aparat negara. Bagaimana mungkin seorang rakyat kecil, yang notabene bukan provokator, justru menjadi korban karena dilindas mobil dinas oleh oknum polisi dengan dalih “memukul mundur massa aksi”? Tindakan brutal ini tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menampar wajah demokrasi yang selama ini diagungkan.
Tugas utama kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, kejadian ini justru memperlihatkan adanya penyimpangan dari mandat konstitusional tersebut. Alih-alih hadir sebagai penjaga ketertiban, oknum aparat berubah menjadi sumber ketakutan di jalanan. Nyawa rakyat seakan begitu murah, dapat dilenyapkan hanya demi alasan operasional dan strategi penghalauan massa.
Secara teoritis, Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish (1975) menegaskan bahwa kekuasaan sering kali menggunakan tubuh manusia sebagai objek kontrol. Tindakan represif aparat bukanlah sekadar insiden, melainkan bagian dari praktik kekuasaan yang menormalisasi kekerasan. Sementara itu, Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) mengingatkan bahwa setiap sistem yang menindas akan melahirkan rakyat yang teralienasi, kehilangan suara, dan pada akhirnya berujung pada krisis kepercayaan terhadap penguasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari perspektif hukum Indonesia, Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum menekankan bahwa legitimasi hukum akan runtuh jika aparat penegak hukum tidak lagi berpihak pada keadilan. Tindakan brutal oknum polisi yang melukai bahkan mengancam nyawa rakyat, jelas merupakan pelanggaran prinsip keadilan substantif, karena hukum seharusnya berpihak pada manusia, bukan pada individu atau institusi yang menyalahgunakan kekuasaan.
Oleh sebab itu, rakyat berhak mengecam dan menuntut keadilan. Negara, melalui institusi kepolisian, harus memastikan investigasi yang transparan, menghukum pelaku tanpa pandang bulu, dan melakukan reformasi serius dalam pola pengamanan aksi massa. Jika dibiarkan, peristiwa 28 Agustus hanya akan menambah daftar panjang kekerasan oknum aparat terhadap rakyat, sekaligus memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Sudah saatnya kepolisian bertindak tegas: bukan hanya menindak oknum polisi yang melanggar, tetapi juga mengembalikan jati dirinya sebagai pelindung rakyat. Demokrasi tidak akan pernah sehat jika suara rakyat dibungkam dengan kekerasan, dan hukum tidak akan pernah bermartabat jika dijalankan dengan mengorbankan nyawa manusia.
***
**) Opini Ditulis oleh Subaydi
Kader HMI Universitas PGRI Sumenep
**) Tulisan Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media klik Times.id
**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksikliktimes@gmail.com.
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi Klik Times.id.