SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Pembangunan balai desa di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih terbengkalai.
Proyek yang dibiayai dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, dengan dana yang telah disalurkan sejak 2022 hingga 2024 nyaris melampaui tahun 2025 tanpa penyelesaian.
Dihimpun Pewarta Kliktimes dari berbagai sumber, pokir dewan yang dimaksud merupakan BK desa yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota dewan Sumenep dari Partai Amanat Nasional.
Lebih jauh pewarta Kliktimes meninjau lokasi pada Selasa (23/12/2025), namun bangunan balai desa masih dalam kondisi setengah jadi. Beberapa bagian dinding belum diplester, atap belum sepenuhnya terpasang, dan area sekitar bangunan tampak tidak terurus. Kondisi ini membuat balai desa belum dapat difungsikan secara maksimal.
Faynani, aktivis Bumi Sumekar, menilai terbengkalainya pembangunan balai desa di Desa Aengbaja Raja, yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar merupakan indikasi kegagalan dalam pengelolaan anggaran pokir.
“Anggaran hampir Rp1 miliar bukan angka kecil. Jika hingga saat ini bangunan balai desa masih terbengkalai dan belum bisa difungsikan, hal ini patut dipertanyakan. Ada indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Menurutnya, balai desa seharusnya menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari pertemuan warga, rapat pemerintahan, hingga kegiatan sosial. Namun, pembangunan yang terhenti justru menimbulkan kekecewaan dan kerugian publik, alih-alih menjadi sarana pembangunan, proyek ini lebih banyak menyita waktu dan anggaran.
“Bangunan balai desa seharusnya menjadi tempat urgen bagi kegiatan masyarakat, tapi kenyataannya proyek ini justru membuang-buang waktu dan anggaran publik,” jelasnya.
Faynani menjelaskan, sejak dana pokir dicairkan pada 2022, masyarakat berharap pembangunan balai desa selesai tepat waktu. Namun, aliran dana bertahap selama tiga tahun nyatanya tidak menunjukkan progres signifikan, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas manajemen proyek dan pengawasan anggaran publik.
“Turunnya dana secara bertahap selama tiga tahun seharusnya bisa menjamin progres, tapi nyatanya tidak ada perbaikan signifikan. Ini menunjukkan manajemen proyek yang lemah,” beber Faynani.
Selain itu, dia menyoroti kurangnya transparansi dalam pembangunan balai desa.
“Kurangnya transparansi dan informasi publik terkait pembangunan balai desa membuat masyarakat sulit menilai sejauh mana realisasi anggaran pokir ini,” tambahnya.
Faynani menegaskan, masalah ini bukan sekadar persoalan lokal. Tanpa pengawasan dan tindakan tegas, proyek pokir di desa lain berpotensi mengalami kendala serupa, menimbulkan kerugian publik lebih besar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa.
“Jika tidak ada tindakan tegas, proyek-proyek pokir di desa lain bisa mengalami nasib serupa, menimbulkan kerugian publik yang lebih besar,” tandasnya.
Lebih jauh, Faynani menyayangkan keterlambatan pembangunan balai desa menimbulkan sorotan terhadap mekanisme pengawasan.
Ia menekankan, pemerintah desa maupun Dewan Sumenep seharusnya menjalankan kontrol lebih ketat terhadap proyek publik agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Kondisi saat ini menunjukkan lemahnya pengawasan yang berdampak pada terhentinya progres pembangunan.
“Pengawasan oleh pemerintah desa maupun Dewan Sumenep seharusnya lebih ketat. Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap proyek publik,” tegasnya.
Kendati demikian, Faynani menekankan pentingnya akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana setiap rupiah dari dana pokir digunakan, dan menuntut pertanggungjawaban jika anggaran tidak menghasilkan manfaat nyata.
“Masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban. Setiap rupiah dari pokir adalah uang rakyat, bukan sekadar angka di dokumen anggaran,” pungkasnya.












