Modus Baru Rokok Ilegal di Sumenep: Kemasan 20 Batang Pakai Cukai 10 Batang, Negara Dirugikan Miliaran
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 29

Foto Merek Rokok Yang Diduga Milik H. Ali Zainal Abidin.
SUMENEP – Dugaan praktik pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura terus mencuat.
Temuan terbaru yang diungkap oleh Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menunjukkan adanya modus baru yang dinilai sangat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi ALARM, sejumlah produk rokok lokal yang beredar di pasaran dikemas dalam bungkus berisi 20 batang, namun menggunakan pita cukai resmi untuk kemasan 10 batang. Praktik ini diduga telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan merek-merek tertentu yang cukup dikenal masyarakat.
“Ini bukan hanya soal mengelabui Bea Cukai Madura, tapi sudah masuk ranah penipuan terhadap negara dan Kementerian Keuangan,” ujar Andriyadi, Aktivis ALARM, kepada Klik Times, Sabtu (28/6/2025).
Andriyadi menyebutkan bahwa praktik semacam ini bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi yang serius terhadap sistem fiskal nasional.
“Kalau ini dibiarkan, negara tidak hanya kehilangan miliaran rupiah, tapi juga dikhianati oleh oknum yang memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ALARM menyoroti sikap Bea Cukai Madura yang hingga kini dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terkait temuan tersebut. Menurut Andriyadi, sikap diam institusi tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan selama ini sangat lemah.
“Fungsi Bea Cukai adalah melindungi kepentingan negara. Tapi sekarang publik mulai bertanya: mereka ini berpihak ke mana?” katanya.
Ia juga menuding bahwa Bea Cukai cenderung hanya fokus pada sisi penerimaan, tanpa mempertimbangkan integritas dalam penegakan aturan cukai.
“Jangan karena pelanggar ini tetap bayar cukai, lalu pelanggarannya dibenarkan. Ini sudah mencoreng tujuan fiskal dan hukum,” tambahnya.
Merespons situasi ini, ALARM menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Kantor Bea Cukai Madura. Bila tidak ada tindak lanjut, mereka memastikan akan mengeskalasi laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta bahkan ke Kementerian Keuangan dan Presiden RI.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi soal wibawa negara dan kepercayaan publik. Harus ada tindakan nyata,” tegas Andriyadi.
Dalam investigasinya, ALARM menyebut dua merek rokok lokal yang diduga menggunakan modus cukai ini yaitu MBS (Millenial Breakshot) dan Bani. Keduanya diduga kuat beredar dengan kemasan 20 batang, namun menggunakan pita cukai 10 batang.
Salah satu tokoh yang disebut dalam laporan ALARM adalah Ali Zaenal Abidin, owner dari brand MBS dan Bani sekaligus pemilik beberapa usaha lain seperti MBS Billiard & Café dan MBS Water di Sumenep.
Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan, ALARM meminta agar aparat penegak hukum termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan Bea Cukai pusat segera turun tangan. Mereka berharap ada tindakan konkret dan bukan sekadar wacana.
“Kalau pelanggaran terang-terangan semacam ini tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum masih ditegakkan secara adil?” tutup Andriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Klik Times masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari H. Ali Zainal Abidin yang diduga sebagai pemilik varian merek rokok tersebut.
- Penulis: Redaksi