SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Polres Sumenep membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Tiga orang pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. diamankan saat mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto mengungkapkan bahwa petugas menyita satu unit pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Sementara satu pikap lainnya membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Anang menegaskan, seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan untuk diperjualbelikan kembali.
“Solar subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan apalagi diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tiga pelaku yang diamankan di lokasi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Penyidik menemukan bahwa solar subsidi tersebut diduga milik sejumlah pihak lain.
Lima orang yang sebelumnya berstatus saksi, yakni E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, lima orang kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka karena diduga berperan dalam pengendalian dan kepemilikan BBM subsidi tersebut,” kata Anang.
Menurutnya, praktik ini diduga dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada pola, ada perencanaan. Karena itu kami dalami dan kembangkan hingga ke pihak-pihak yang terlibat di belakangnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian solar subsidi.
Modusnya, pengisian dilakukan menggunakan barcode milik pihak lain sehingga pembelian solar subsidi bisa tetap berlangsung tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Kami menemukan adanya penggunaan barcode milik orang lain untuk mengisi solar subsidi. Ini jelas melanggar aturan. Keterlibatan oknum operator SPBU juga sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkap Anang.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Siapapun yang terlibat akan kami proses. Tidak ada toleransi, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun oknum yang membantu meloloskan distribusi ilegal ini,” tegasnya.
Anang menekankan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat kecil. Kalau disalahgunakan seperti ini, yang dirugikan adalah rakyat. Karena itu kami berkomitmen penuh menindak tegas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tanpa laporan tersebut, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.













