OPINI | KLIKTIMES.ID – Eskalasi konflik yang dipicu oleh serangan militer Israel terhadap Iran, dengan keterlibatan Amerika Serikat, telah menciptakan ketidakpastian global yang serius. Ketegangan ini tidak hanya berdampak pada stabilitas kawasan Timur Tengah, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dunia, keamanan energi, serta tatanan politik internasional secara luas. Dalam situasi seperti ini, setiap negara dituntut untuk bersikap tegas, terukur, dan berlandaskan prinsip dasar negaranya masing-masing.
Bagi Indonesia, sikap tersebut seharusnya berpijak kuat pada amanat konstitusi. Pembukaan UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Frasa ini bukan sekadar rangkaian kata normatif, melainkan mandat fundamental yang menjadi arah moral dan politik luar negeri Indonesia. Artinya, setiap langkah diplomasi, aliansi, maupun partisipasi dalam forum internasional harus konsisten dengan semangat tersebut.
Dalam konteks ini, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace patut dievaluasi secara menyeluruh. Forum yang digagas sebagai wadah promosi perdamaian global kini menghadapi ujian kredibilitas ketika konflik besar tetap terjadi tanpa pencegahan yang efektif. Evaluasi bukan berarti menolak diplomasi internasional, melainkan memastikan bahwa forum tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip keadilan dan perdamaian yang diamanatkan konstitusi.
Sejarah politik luar negeri Indonesia sejak era pendiri bangsa menunjukkan konsistensi pada prinsip bebas dan aktif: bebas dalam arti tidak terikat pada blok kekuatan mana pun, serta aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional. Prinsip ini pernah diwujudkan melalui Konferensi Asia–Afrika dan berbagai inisiatif diplomasi non-blok. Karena itu, menjaga independensi sikap di tengah rivalitas kekuatan besar merupakan bagian dari warisan politik yang tidak boleh tergerus oleh dinamika global sesaat.
Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa arah kebijakan luar negeri Indonesia tetap selaras dengan Pembukaan UUD 1945. Setiap keputusan strategis, termasuk terkait partisipasi dalam forum internasional, hendaknya dilandasi evaluasi mendalam atas dampaknya terhadap kepentingan nasional, kedaulatan negara, dan posisi moral Indonesia di mata dunia.
Di tengah meningkatnya ketegangan global, publik berharap Indonesia tidak sekadar menjadi bagian dari struktur formal diplomasi, tetapi benar-benar tampil sebagai penggerak nilai perdamaian yang autentik. Jika suatu forum internasional tidak lagi mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan, maka langkah konstitusional yang rasional adalah meninjau ulang keterlibatan tersebut.
Pada akhirnya, menjaga konsistensi terhadap amanat konstitusi bukanlah pilihan politis, melainkan kewajiban negara. Indonesia harus berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka dalam sikap, adil dalam penilaian, dan tegas dalam memperjuangkan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
*) Oleh: Hasbullah, Wabendum Bidang Politik dan Demokrasi Badko HMI Jawa Timur.













