PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Keluhan soal beratnya beban fiskal mengemuka dari pelaku industri rokok skala kecil di Madura. Struktur biaya yang dinilai timpang antara ongkos produksi dan kewajiban setoran ke negara disebut kian menekan keberlangsungan usaha rokok rakyat.
Persoalan tersebut mencuat dalam kunjungan kerja Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI ke PT Bawang Mas Group, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026) kemarin.
Kegiatan yang digelar di Aula Graha Bawang Mas Group itu dihadiri para pengusaha rokok dari berbagai kabupaten di Madura. Mereka tampak antusias mengikuti dialog dan diskusi guna memperdalam pemahaman terkait perpajakan serta cukai hasil industri tembakau.
Dalam sesi dialog, salah satu pengusaha rokok asal Kabupaten Sumenep, H. Ramdan, menyampaikan secara langsung persoalan yang dihadapi pelaku industri rokok kecil di lapangan. Menurutnya, tingginya beban fiskal menjadi faktor utama yang melemahkan daya saing rokok berpita cukai di tingkat masyarakat.
“Betul memang kita tidak hanya berjualan hanya di sini, tapi menjual ke berbagai daerah. Yang justru lemah itu di tingkat masyarakat, karena tidak ada jaminan konsumen membeli rokok berpita cukai,” ujar H. Ramdan.
Ia menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada distribusi penjualan, melainkan pada struktur biaya yang sudah membebani produsen sejak awal proses produksi. Menurutnya, pihaknya telah mengklasifikasikan Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan daya beli konsumen.
“Sebenarnya sejak awal saya sudah mengklasifikasi HPP. Bermula dari daya beli, tapi persoalannya menjadi mahal ketika kita harus menggunakan pita cukai sesuai golongan yang kita punya, misalnya golongan I. Padahal di Madura banyak yang bermain di golongan II dan III,” jelasnya.
H. Ramdan memaparkan, biaya produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) miliknya berada di kisaran Rp3.900 hingga Rp4.000 per bungkus. Namun, angka tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan beban yang harus disetorkan ke negara.
“HPP kita sekitar Rp3.900 sampai Rp4.000. Tapi kalau dihitung dari sisi pemerintah, ada tarif cukai yang dikalkulasikan ke SKT, beban ke negara sekitar Rp1.464. Itu sudah termasuk tarif cukai, ditambah SPPR 10 persen, lalu ditambah lagi PPNHT yang hampir 99,9 persen,” paparnya.
Selain itu, kata dia, pengusaha juga masih dibebani kewajiban pajak penghasilan tahunan yang harus dilaporkan sesuai ketentuan Pasal 29.
“Kalau ditotal, untuk SKT yang dikerjakan dengan tangan, beban ke negara itu bisa mencapai Rp2.633,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika HPP rokok kretek tangan dengan estimasi 12 batang mencapai Rp5.600 hingga Rp6.000, maka beban fiskal yang ditanggung pengusaha semakin berat. Kondisi tersebut, menurutnya, lebih terasa pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Kalau SKM, tarif cukainya Rp9.470. Sementara bahan rokok kita sekitar Rp4.000. Artinya, yang harus masuk ke negara bisa Rp9.800-an, jauh lebih besar dari modal produksi,” katanya.
Beban fiskal yang ditanggung pengusaha rokok kecil tidak berhenti pada tarif cukai semata. Masih ada kewajiban tambahan yang secara akumulatif semakin memberatkan struktur biaya produksi.
“Ditambah lagi SPPR 10 persen, berarti hampir Rp9.994 yang harus dibayar ke negara. Lalu PPNHT sekitar Rp1.477. Kalau ditotal, beban ke negara itu Rp11.612,” rincinya.
Menurut H. Ramdan, kondisi tersebut membuat struktur biaya menjadi tidak seimbang dan menekan keberlangsungan industri rokok kecil.
“Modal kita untuk bahan, produk, packing dan lainnya cuma sekitar Rp4.000. Tapi kita harus bayar ke negara Rp11.600. Kalau ditotal, HPP kita jadi Rp15.612. Ini yang menjadi beban berat bagi pengusaha,” tegasnya.
Ia menilai, konsep keadilan fiskal perlu menjadi pertimbangan serius pemerintah, khususnya bagi daerah seperti Madura yang banyak ditopang oleh industri rokok skala kecil.
“Kalau bicara soal keadilan, ini harus jadi pertimbangan. Entah itu PPNHT atau SPPR-nya dihapus atau dikurangi. Menurut saya, PPNHT dan SPPR itu sangat memungkinkan untuk dihapus, khususnya bagi Madura,” ujarnya.
H. Ramdan berharap ada solusi teknis dari pemerintah agar HPP bisa ditekan dan industri rokok kecil tetap mampu bertahan di tengah ketatnya regulasi.
“Intinya bagaimana menyiasati teknis supaya HPP bisa jadi lebih murah. Karena saya nilai HPP kita ini jomplang sekali,” harapnya.
Ia juga berharap seluruh keluhan yang mengemuka dalam forum diskusi tersebut dapat diteruskan dan disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan RI melalui Komwasjak.
“Harapan kami, hasil diskusi dan keluhan yang kami sampaikan ini bisa diteruskan langsung ke Menteri Keuangan, Pak Purbaya Yudhi Sadewa, agar menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan RI, Amien Sunaryadi, menyampaikan apresiasi atas penjelasan rinci yang disampaikan H. Ramdan terkait struktur biaya industri rokok kecil.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Ramdan atas penjelasan mengenai cost yang disampaikan tadi. Penjelasannya sangat jelas dan menarik,” ujar Amien.
Ia bahkan membuka ruang diskusi lanjutan untuk pendalaman materi bersama tim Komwasjak.
“Kami justru mengajak untuk dilakukan diskusi khusus bersama tim kami agar persoalan ini bisa dikaji lebih detail, karena apa yang disampaikan tadi sangat menarik,” katanya.
Amien menegaskan, sejumlah poin yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kepada Menteri Keuangan RI.
“Titik-titik poin yang disampaikan ini sangat menarik dan akan kami jadikan salah satu acuan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan RI,” pungkasnya.













