BeritaDaerah

LBH AP Muhammadiyah Sampang Kecam Pembatalan Milad ke-113, Tuntut Permintaan Maaf Pemerintah Daerah

3104
×

LBH AP Muhammadiyah Sampang Kecam Pembatalan Milad ke-113, Tuntut Permintaan Maaf Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Pendopo Kabupaten Sampang. Foto/Net.

SAMPANG | KLIKTIMES.ID – Pembatalan mendadak penggunaan Pendopo Bupati Sampang untuk Milad Muhammadiyah ke-113 memicu protes dari LBH AP Muhammadiyah Sampang bersama Aliansi Advokat Muda Jawa Timur.

Langkah yang dilakukan sehari sebelum kegiatan berlangsung ini dinilai mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan netralitas pemerintah daerah.

Ketua LBH AP Muhammadiyah Sampang, Abdul Halim, menyebut pembatalan tersebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan pejabat Pemkab Sampang yang menyebut persoalan “bukan pada menterinya, melainkan pada organisasi penyelenggara” dianggap diskriminatif dan tidak pantas disampaikan aparatur negara.

“Pernyataan itu menimbulkan kesan pemerintah berpihak dan diskriminatif. Padahal Muhammadiyah telah berjasa besar bagi bangsa dan negara,” kata Abdul Halim, Kamis (18/12/2025).

Muhammadiyah, menurut Abdul Halim, sejak sebelum kemerdekaan konsisten hadir dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, sosial, dan penguatan nilai kebangsaan. Ribuan warga merasakan manfaat langsung dari sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, dan program kemanusiaan organisasi ini.

“Segala bentuk perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah adalah pengingkaran terhadap sejarah dan jasa besar organisasi ini bagi Republik Indonesia,” tegasnya.

LBH AP Muhammadiyah Sampang dan Aliansi Advokat Muda Jawa Timur menuntut beberapa hal. Pertama, permintaan maaf terbuka dari Pemkab Sampang, khususnya pejabat yang menyampaikan pernyataan bernada diskriminatif, kepada Muhammadiyah dan masyarakat.

Kedua, evaluasi kinerja pejabat terkait, terutama Asisten I Setdakab Sampang, yang pernyataannya memicu kegaduhan publik dan diduga melanggar kode etik ASN. Jika terbukti melanggar asas keadilan, nondiskriminasi, dan etika pemerintahan, pihak LBH meminta pemberhentian pejabat tersebut.

“Evaluasi ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang bersikap diskriminatif dan mengabaikan prinsip keadilan dalam pelayanan publik,” ujar Abdul Halim.

Pernyataan sikap juga menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif. Pemerintah daerah wajib menjamin perlakuan setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang sah dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Negara, melalui pemerintah daerah, tidak boleh abai terhadap rasa keadilan masyarakat. Pemerintah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan menimbulkan kesan keberpihakan dan diskriminasi,” pungkas Abdul Halim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *