JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbaru, dua produsen rokok dari Jawa Timur dan Jawa Tengah masuk radar penyidik.
Mengutip keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dilansir Detik.com, penyidik saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum Bea Cukai.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan mintai keterangan saksi-saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Perusahaan-perusahaan ini akan kita mapping siapa saja yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/3/2026).
Jatim Jadi Sorotan
Merambahnya penyidikan ke Jawa Timur menjadi perhatian tersendiri. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu basis industri rokok nasional. Jika dugaan suap terbukti melibatkan produsen di wilayah tersebut, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada reputasi industri yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
KPK menegaskan, pengusutan perkara tidak akan berhenti di tingkat pusat. Mengingat struktur DJBC memiliki kantor wilayah (Kanwil) di berbagai daerah, penyidik membuka peluang untuk menelusuri peran di tingkat regional.
“Terbuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman kepada kantor-kantor wilayah Ditjen Bea Cukai. Kami akan cek kewenangannya seperti apa, apakah proses atau mekanisme cukai itu berangkat dari kewilayahan kemudian ke pusat atau seperti apa,” tambah Budi.
Dugaan Pengaturan Jalur Impor
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi barang. KPK sebelumnya mengungkap praktik suap membuat proses pengecekan barang tidak berjalan sesuai aturan.
Dalam regulasi Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pelayanan impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Dugaan manipulasi parameter pemeriksaan disebut menjadi pintu masuk praktik rasuah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur parameter jalur merah.
“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip Detik.com.
Pengaturan tersebut diduga mempermudah masuknya barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan, termasuk barang kena cukai.
Dampak Sosial dan Perbaikan Sistem
KPK menilai korupsi di sektor cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki dampak sosial luas. Manipulasi cukai berpotensi membuat peredaran rokok dan minuman beralkohol tidak terkendali di masyarakat.
“Artinya ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” tegas Budi.
Karena itu, KPK berharap penyidikan ini tidak berhenti pada penindakan individu semata. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen membedah celah antara prosedur baku dan praktik di lapangan, sehingga reformasi internal di DJBC dan Kementerian Keuangan dapat berjalan efektif.
Tujuh Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk perwakilan PT Blueray yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.
Meski identitas perusahaan rokok dari Jawa Timur belum diungkap ke publik, KPK memastikan akan menyampaikan secara transparan saat proses pemanggilan saksi dimulai.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi tata kelola pengawasan cukai nasional, khususnya di daerah sentra industri seperti Jawa Timur. Publik kini menanti sejauh mana pengusutan KPK akan berkembang dan apakah momentum ini benar-benar berujung pada perbaikan sistem yang menyeluruh.












