SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Korps HMI-Wati Cabang Sumenep mengecam keras kasus pemerkosaan berulang terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasus yang menimpa korban berusia 14 tahun itu dinilai sebagai tindakan keji karena melibatkan tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video.
Hingga Minggu (12/4/2026), pihak Polsek Kangean dilaporkan telah mengamankan lima dari tujuh pelaku pada Sabtu (11/4). Sementara itu, Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep juga telah berkoordinasi untuk menghadirkan layanan psikiater guna menangani trauma psikologis korban.
Pengurus Bidang Eksternal Kohati HMI Cabang Sumenep, Putri, menilai kasus tersebut bukan hanya kekerasan seksual biasa, melainkan telah berkembang menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi sebagai alat intimidasi.
“Kami sangat terpukul mendengar kasus ini terjadi lagi di wilayah Kangean. Modus menggunakan video untuk membungkam korban menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual berbasis elektronik,” ujar Putri, Minggu (12/4/2026).
Putri menegaskan, tindakan para pelaku menunjukkan adanya kejahatan berlapis yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis korban secara mendalam.
“Ini adalah tindakan yang melukai martabat kemanusiaan secara mendalam. Korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga tekanan mental yang sangat berat,” lanjutnya.
Lebih jauh, Putri mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Para pelaku bisa dijerat Pasal 14 UU TPKS karena adanya unsur perekaman yang digunakan untuk mengancam korban. Ini bukan sekadar pemerkosaan, tapi juga kejahatan digital yang sangat serius,” tegasnya.
Selain itu, karena dilakukan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, Putri menilai hukuman para pelaku harus diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kasus ini ada pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan secara kolektif terhadap anak. Kami mendorong penegak hukum memberikan hukuman maksimal tanpa kompromi,” katanya.
Tak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, Kohati HMI Sumenep juga menyoroti pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Menurut Putri, negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.
“Korban harus mendapatkan rehabilitasi medis, psikologis, hingga pendampingan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap pemulihan trauma korban,” ujarnya.
Putri juga mendesak pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kangean yang dinilai masih rentan terhadap kasus serupa.
“Kasus seperti ini terus berulang. Ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di wilayah kepulauan,” katanya.
Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai alarm serius bagi semua pihak, agar tidak lagi ada pembiaran terhadap kejahatan serupa.
“Pulau Kangean tidak boleh lagi menjadi tempat di mana masa depan anak-anak dirampas oleh ketakutan. Pemerintah harus hadir secara nyata, bukan hanya sebatas regulasi,” tegas Putri.
Putri berharap adanya langkah konkret dan berkelanjutan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Biarkan anak-anak kita kembali memeluk masa kecil mereka dengan tenang, dalam ruang aman yang benar-benar memuliakan martabat mereka sebagai manusia,” pungkasnya.












