SUMENEP – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Desakan itu muncul menyusul pengakuan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, Rizky Pratama, yang secara terbuka menyebut dugaan aliran dana BSPS mengalir ke sejumlah pihak mulai dari oknum wartawan, LSM, kepala desa hingga pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis termasuk salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub).
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhmadi Yasid, menilai temuan tersebut sebagai peringatan serius atas lemahnya tata kelola program bantuan perumahan yang seharusnya menyasar warga miskin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi ini sangat memprihatinkan. Dugaan keterlibatan begitu meluas termasuk ke kalangan internal OPD. Ini harus segera direspons dengan langkah hukum yang tegas,” ujar Akhmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Klik Times, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, Dinas Perkimhub sebagai leading sector pelaksanaan BSPS di daerah, tidak bisa lepas dari sorotan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebut terutama oknum Kabid, harus diperiksa untuk memastikan dugaan tersebut.
“Kalau benar ada aliran dana ke oknum Kabid Perkimhub, maka Kejati Jatim harus segera turun tangan. Bila terbukti, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Akhmadi mengungkapkan, Komisi III DPRD sebenarnya sudah melakukan pendalaman awal dengan memanggil jajaran Dinas Perkimhub melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum itu, seluruh pejabat yang hadir menyatakan tidak terlibat dan bahkan siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti bersalah.
“Mereka membantah menerima aliran dana dan menyampaikan komitmen untuk kooperatif. Tapi tentu saja, kebenaran pernyataan itu hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan independen,” jelasnya.
Kendati demikian, Komisi III DPRD Sumenep, kata Akhmadi, juga telah menggelar rapat internal dan secara resmi merekomendasikan agar penanganan kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, pengakuan Korkab BSPS sudah cukup menjadi dasar awal untuk menggali dugaan keterlibatan pihak lain secara lebih mendalam.
“Kami meminta Kejati Jatim memberikan kepastian hukum. Masyarakat butuh kejelasan dan jangan sampai ini jadi preseden buruk dalam pengelolaan program bantuan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Klik Times melalui pesan WhatsApp kepada Kabid Perkimhub Sumenep terkait dugaan kuat aliran dana tersebut belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan terlihat centang dua dan terbaca, namun belum mendapat respons.
Penulis : Roni
Editor : Redaksi