BeritaDaerah

Komisi I DPRD Sumenep Tolak Pembahasan APBD 2026, Banggar Dianggap Langgar Tatib

15
×

Komisi I DPRD Sumenep Tolak Pembahasan APBD 2026, Banggar Dianggap Langgar Tatib

Sebarkan artikel ini
Hairul Anwar, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, menyampaikan penolakan terhadap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 yang dinilai langgar Tatib. (Foto:Ist).

SUMENEP – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 memicu ketegangan di internal DPRD.

Komisi I secara tegas menolak proses pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) karena dinilai menyalahi Tata Tertib (Tatib) dewan.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Ia menilai Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) bertindak tergesa-gesa dan tidak prosedural dalam menyusun pembahasan anggaran.

“Sesuai Tatib, pembahasan anggaran harus dimulai dari tingkat komisi. Setelah selesai dan disepakati, barulah dibawa ke Banggar. Ini justru langsung dilimpahkan ke Banggar tanpa melalui pembahasan di komisi. Kami menolak,” tegas Hairul, Selasa (15/7/2025).

Menurut Hairul, pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (5) dalam Tatib DPRD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembahasan APBD dilakukan oleh Banggar dan Timgar dengan berpedoman pada hasil pleno antara komisi dan mitra kerjanya.

“Komisi itu adalah fondasi awal pembahasan anggaran. Kami bukan pelengkap, tapi bagian dari mekanisme resmi. Jangan dibolak-balik. Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak,” tegasnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan pentingnya proses yang rasional, sistematis dan metodologis dalam pembahasan anggaran. Menurutnya, hanya komisi yang memahami secara langsung kebutuhan riil masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rasionalitas dan sistematika anggaran itu hanya bisa dibaca secara tepat oleh komisi. Maka harus dikomisikan dulu, jangan asal tembak di Banggar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Namun dalam laporan resmi Banggar pada Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati serta draf perubahan APBD 2026.

Sikap Banggar ini tak hanya menuai kritik dari anggota dewan sendiri, namun juga mencuri perhatian publik. Bahkan isu berkembang tentang adanya rapat nonformal di Yogyakarta yang diduga berkaitan dengan dinamika anggaran ini.

Untuk saat ini, Komisi I tetap pada sikapnya: pembahasan Raperda tidak boleh dilanjutkan sebelum prosedur formal dilalui sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *