Berita

KLK Gelar Audiensi Ihwal Dugaan Pelanggaran Pemilwa, Warek III Universitas Annuqayah Malah Mangkir Tanpa Alasan

199
×

KLK Gelar Audiensi Ihwal Dugaan Pelanggaran Pemilwa, Warek III Universitas Annuqayah Malah Mangkir Tanpa Alasan

Sebarkan artikel ini
Suasana audiensi terbuka antara KPUM, LPM, dan KLK Universitas Annuqayah membahas dugaan pelanggaran Pemilwa 2025. Warek III yang dijadwalkan hadir, tampak absen tanpa keterangan resmi. Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Komunitas Literasi Kampus (KLK) Universitas Annuqayah menggelar audiensi terbuka untuk membahas dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) 2025.

Ironisnya, forum yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan transparansi itu justru diwarnai absennya Wakil Rektor (Warek) III tanpa keterangan resmi.

Padahal, posisi Warek III dianggap krusial karena memiliki tanggung jawab moral terhadap pelaksanaan serta pembinaan kegiatan kemahasiswaan, termasuk proses Pemilwa. Ketidakhadiran ini pun memunculkan kritik dan tanda tanya besar di kalangan mahasiswa.

Audiensi tersebut mempertemukan tiga unsur penting kampus, yakni Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) sebagai penyelenggara, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) sebagai pihak yang membawa data dugaan pelanggaran, serta KLK sebagai inisiator sekaligus pengawal independen demokrasi kampus.

Dalam forum itu, LPM memaparkan hasil investigasi bertajuk “Data Pelanggaran Pemilwa yang Terdeteksi”. Laporan tersebut mengungkap empat poin pelanggaran serius yang dinilai berpotensi melanggar aturan internal universitas.

Empat dugaan pelanggaran yang dimaksud meliputi:

1. KPUM tidak mempublikasikan peraturan Pemilwa sebagaimana diamanatkan BAB VIII Pasal 18 Ayat 1.

2. Panitia KPUM dinilai tidak transparan dan membatasi akses publik terhadap informasi Pemilwa.

3. Adanya pungutan biaya pendaftaran partai tanpa dasar hukum yang sah.

4. Pengesahan peraturan KPUM dilakukan tanpa sepengetahuan Biro III.

Ketua LPM, Abd. Ghafur Sajjad Al Farisi mengatakan bahwa temuan tersebut bukan asumsi sepihak, melainkan hasil observasi lapangan dan wawancara langsung dengan berbagai pihak terkait.

“Setelah kami kumpulkan data, melakukan wawancara, dan verifikasi, terbukti KPUM memang tidak mempublikasikan peraturan Pemilwa sebagaimana mestinya,” kata Ketua LPM di hadapan peserta audiensi.

Menanggapi tudingan itu, Ketua KPUM, M. Busyairi Majdi, membantah dan mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh aturan Pemilwa, meski dilakukan secara lisan karena keterbatasan waktu.

“Kami sudah menyampaikan semua peraturan yang berlaku, tapi memang dilakukan secara lisan kepada beberapa pimpinan universitas, termasuk Biro III dan Warek III,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Biro III. Pejabat Biro III, Rosyidi Bahri, menyatakan belum pernah menerima salinan peraturan Pemilwa dari KPUM.

“Sampai saat ini kami belum menerima salinannya. Kami hanya diundang saat pembukaan untuk memberi sambutan dan arahan umum, tapi tidak sampai mengetahui isi peraturannya,” kata Rosyidi kepada LPM (Red:).

Absennya Warek III dalam forum audiensi semakin mempertebal kritik terhadap lemahnya transparansi dan tanggung jawab moral di tingkat pimpinan kampus.

Koordinator KLK, Moh. Baharuddin, menilai ketidakhadiran Warek III mencerminkan rendahnya komitmen pejabat kampus dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan mahasiswa.

“Ketidakhadiran Warek III bukan soal formalitas. Ini soal tanggung jawab moral. Bagaimana mahasiswa bisa belajar demokrasi kalau pejabat kampus yang seharusnya jadi teladan justru menghindar dari forum terbuka,” ujarnya.

KLK menilai, berbagai temuan dan ketidakhadiran pihak terkait menunjukkan adanya penyimpangan prosedural serta minimnya pengawasan internal. Kondisi ini, kata mereka, bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi kampus jika tidak segera dibenahi.

“Kami menuntut KPUM menggelar pemilihan ulang secepatnya karena banyak pelanggaran yang sudah kami temukan, bahkan ada yang melanggar konstitusi Pemilwa,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta Klik Times masih berupaya mencari akses konfirmasi kepada Warek III Universitas Annuqayah, Rosidi Bahri, guna meminta tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam audiensi maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilwa 2025.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa menilai peristiwa ini menjadi ujian serius bagi Universitas Annuqayah dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas demokrasi kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *