Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Warga Rp 10 Juta, Kasus Naik ke Penyidikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 39

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sumenep kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
SUMENEP – Dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua DPRD Sumenep berinisial ZA resmi naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
SPDP dengan nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim dikirim pada 11 Juni 2025. Dokumen itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Juni 2025. Penyidik juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan di hari yang sama dengan nomor SP.Sidik//VI/2025/Satreskrim.
Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan ZA bersama anggota Satpol PP pada Sabtu, 7 September 2024. Razia digelar di sejumlah titik di wilayah Sumenep, termasuk di sebuah rumah kos di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Razia tersebut mengakibatkan penutupan beberapa lokasi dan penangkapan sejumlah orang. Namun, setelahnya muncul dugaan bahwa beberapa pihak yang terjaring razia dimintai sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.
Salah satu warga bernama Abd. Rahman melaporkan, dirinya bersama dua rekannya diminta uang Rp 10 juta. Namun, karena keterbatasan dana, mereka hanya bisa menyerahkan Rp 6 juta.
“Uang itu kami serahkan langsung kepada ZA di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, yang saat itu terparkir di depan SPBU Ambunten,” ujar Abd. Rahman dalam keterangannya.
Ia mengaku terpaksa memberikan uang hasil berutang karena merasa diancam. “Kami disebut akan dipenjara jika tidak membayar,” jelasnya.
Menurutnya, jika tujuan razia adalah untuk menertibkan, maka seharusnya dilakukan pembinaan, bukan pemungutan uang.
Sementara Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut.
“Saya tanyakan Kasat Reskrim dulu,” ujarnya kepada Times In, dilansir Klik Times, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, meminta agar pertanyaan diarahkan ke Kanit Pidum. “Silakan ke Kanit Pidum,” singkatnya.
Kasus ini menuai perhatian luas di tengah masyarakat Sumenep karena melibatkan pimpinan legislatif daerah. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan terbuka dan adil.
“Kami mendorong kepolisian dan kejaksaan bekerja profesional. Bila ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pinta Andriyadi, aktivis Kabupaten Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, ZA belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari penyidik Polres Sumenep.
- Penulis: Redaksi