Berita

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

1022
×

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

Sebarkan artikel ini
Tersangka AHS, Tenaga Ahli DPR RI, menjalani penahanan terkait dugaan korupsi BSPS Sumenep 2024 di Kejati Jatim, Surabaya. Foto/Kejati.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru, Senin (26/1/2026).

Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator SR.

“Dalam perannya bersama tersangka RP, AHS menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima tersangka mencapai Rp3 miliar,” terang Tim Penyidik.

Kerugian negara akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lain, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, ditaksir mencapai Rp26,87 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, tim penyidik juga telah menyita uang Rp1 miliar dari AHS, yang kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS menjalani penahanan selama 20 hari mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *