BeritaHukum

Kasus Kekerasan Seksual Anak, LBH Madani Putra Nilai Penanganan Polres Sumenep Janggal

5433
×

Kasus Kekerasan Seksual Anak, LBH Madani Putra Nilai Penanganan Polres Sumenep Janggal

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Madani Putra, Kamarullah. Foto/Kliktimes.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra mengkritik penanganan Polres Sumenep, Jawa Timur, dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum dinilai janggal dan menyimpang dari prinsip perlindungan korban.

Kritik tersebut disampaikan Ketua LBH Madani Putra, Kamarullah, usai mendatangi Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025). Ia menilai rangkaian penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan kejanggalan serius yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Kami tidak membela kejahatan seksual. Itu kejahatan luar biasa yang kami kutuk. Yang kami soroti adalah praktik hukum yang janggal dan tidak masuk akal,” kata Kamarullah kepada Wartawan.

Menurutnya, orientasi penegakan hukum dinilai bergeser. Perlindungan terhadap korban disebut melemah, sementara terduga pelaku justru memperoleh perlakuan hukum yang dinilai berlebihan.

LBH Madani Putra menyoroti munculnya laporan dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku yang baru dilaporkan setelah dua hari penahanan. Padahal, saat diserahkan kepada polisi oleh Babinsa, terduga pelaku disebut dalam kondisi sehat dan tanpa luka.

“Dalam logika hukum yang sehat, peristiwa pidana tidak muncul secara tiba-tiba setelah seseorang berada dalam penguasaan aparat. Ini patut dicurigai,” ujarnya.

Selain itu, Kamarullah juga mempertanyakan kapasitas pelapor dalam laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia menyebut pelapor tidak berada di lokasi kejadian dan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai saksi.

“Kalau tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri, itu bukan saksi,” tegasnya.

Atas dasar itu, LBH Madani Putra mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga terlibat, proses hukum terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu, serta penghentian penyidikan laporan penganiayaan yang dinilai tidak berdasar.

LBH Madani Putra memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan gelar perkara khusus. Mereka juga mengingatkan media agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi dalam pemberitaan.

“Ini bukan sekadar satu kasus, melainkan ujian bagi wajah keadilan di Sumenep,” pungkas Kamarullah.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa penanganan kasus pencabulan anak telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sumenep setelah proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai.

“Kasus pencabulan anak sudah sampai pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Tahap penyidikan di Polres juga telah selesai,” ujar Asmuni di depan massa aksi.

Adapun perkara lain, kata dia, yang turut menjadi perhatian publik, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan, masih berada pada tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti sehingga belum menetapkan tersangka.

“Untuk kasus penganiayaan masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *