BeritaNasional

Kasus “Cahaya Pro” di Madura Jadi Alarm, Menkeu Fokus Bersihkan Jawa Timur dari Rokok Ilegal

481
×

Kasus “Cahaya Pro” di Madura Jadi Alarm, Menkeu Fokus Bersihkan Jawa Timur dari Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto/Detik Finance.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji melindungi industri rokok dalam negeri dari gempuran produk ilegal yang kian merajalela. Ia menegaskan, meski pemerintah tidak menurunkan tarif cukai hasil tembakau (HT), pasar domestik tidak boleh dibiarkan tumbang oleh peredaran rokok tanpa pita resmi.

“Kalau misalnya (cukai) enggak turun, tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam pengertian yang online-online, yang putih, yang palsu itu saya larang di sana,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia menegaskan sudah memerintahkan jajarannya untuk memburu peredaran rokok ilegal, terutama yang diperjualbelikan secara daring. “Sekarang kita mulai kejar satu-satu,” tegasnya.

Jawa Timur: Jantung Industri Rokok

Komitmen Purbaya akan segera diuji di Jawa Timur, provinsi yang menjadi pusat produksi rokok terbesar di Indonesia. Ia berencana turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan pelaku industri yang kini menghadapi tekanan berat, baik karena kebijakan cukai maupun maraknya praktik curang di pasar.

“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Akan saya lihat seperti apa sih, (perlu) turun apa enggak (cukai tembakau),” ujarnya.

Langkah ini penting mengingat Jawa Timur menyumbang lebih dari separuh produksi rokok nasional. Daerah ini bukan hanya penopang penerimaan cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi juga menyerap jutaan tenaga kerja. Namun, serbuan rokok ilegal membuat banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi bahkan merumahkan pekerja.

Bayang-Bayang Rokok Ilegal

Sikap keras Purbaya mencuat seiring maraknya kasus pelanggaran pita cukai. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan salah tempel pita cukai pada rokok bermerek “Cahaya Pro” di Kabupaten Pamekasan, Madura. Produk itu disebut-sebut dikendalikan seorang pengusaha lokal, Haji Muzakki, asal Desa Akkor, Kecamatan Palengaan.

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan bea cukai yang justru membuka ruang bagi pelaku usaha nakal. Tak hanya merugikan negara, praktik semacam ini memukul industri legal yang taat aturan.

“Kalau kasus seperti itu tidak segera ditindak, bagaimana negara bisa adil? Industri yang bayar cukai mati, sementara yang curang malah tumbuh subur,” kritik seorang pengamat ekonomi Madura yang enggan disebutkan namanya.

Antara Penerimaan Negara dan Keadilan Industri

Di satu sisi, pemerintah dikejar target penerimaan negara dari sektor tembakau. Namun di sisi lain, industri legal di Jawa Timur terus menjerit dihantam produk ilegal yang beredar tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perlindungan yang dijanjikan Menkeu benar-benar akan diwujudkan, atau sekadar janji di atas podium?

Sementara itu, Gerakan Pemuda Republik (GPR) melalui ketuanya, Firdaus Muza, pada Selasa (16/9/2025) melakukan audiensi dengan Bea Cukai Madura. Dalam pertemuan tersebut, GPR mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap peredaran rokok bermerek “Cahaya Pro” yang dinilai semakin masif beredar di wilayah Madura.

Kendati telah dilakukan audiensi, hingga sepekan pasca pertemuan, komitmen Bea Cukai Madura untuk menindak tegas peredaran rokok “Cahaya Pro” yang diduga salah tempel pita cukai dengan menggunakan SKT, belum tampak nyata. Rokok dengan isi filter 16 itu justru kian marak beredar, memenuhi rak-rak warung kelontong di dua kabupaten di Madura yakni Sumenep dan Pamekasan.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Purbaya saat meninjau Jawa Timur dalam waktu dekat. Apakah operasi pemberantasan rokok ilegal hanya akan menjadi jargon atau benar-benar menumbuhkan rasa adil bagi jutaan pekerja dan pelaku industri rokok legal di jantung produksi nasional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *