Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq dan Partners Somasi DetikOne Terkait Pemberitaan Korban KDRT 

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Somasi yang ditujukan kepada Media Detikone.co.id.Foto/Klik Times.

i

Surat Somasi yang ditujukan kepada Media Detikone.co.id.Foto/Klik Times.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq and Partners melayangkan somasi kepada redaksi media online detikone.co.id dan PT Detik Satu Multimedia terkait pemberitaan berjudul “Korban KDRT Dilaporkan Suaminya ke Polres Sumenep Atas Dugaan Perzinahan”, yang terbit pada 3 September 2025.

Kuasa hukum korban, Sulaisi, S.H.I., M.I.P., menyatakan pemberitaan itu tidak sesuai fakta dan merugikan hak privasi kliennya, Siti Nur Akida, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Dalam berita disebutkan klien kami digerebek suaminya karena dugaan perzinahan. Faktanya, hal itu tidak pernah terjadi,” ujar Sulaisi, Rabu (5/9/2025).

Selain masalah fakta, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan foto dan video pribadi kliennya. Menurut Sulaisi, konten yang dijadikan dasar pemberitaan adalah dokumentasi pribadi yang direkam secara diam-diam sebelum pernikahan, bukan konten asusila. “Penyebutan nama lengkap dan penggunaan foto pribadi tanpa izin jelas melanggar Pasal 26 UU ITE dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somasi menekankan bahwa identitas korban KDRT maupun dugaan perzinahan seharusnya tidak dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan stigma sosial. Apalagi, suami Siti Nur Akida, Sigit Indiantoro, saat ini tengah ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep atas dugaan KDRT, dan kasusnya telah memasuki tahap II (P-21).

Dalam somasi bernomor 05/B/SA-Partners/IX/2025, kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada detikone.co.id:

1. Melakukan hak koreksi secara terbuka dan proporsional.

2. Menghapus atau mengubah penyebutan nama lengkap menjadi inisial.

3. Menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Siti Nur Akida.

4. Mempublikasikan isi somasi sebagai bentuk hak jawab.

Somasi memberi tenggat 3×24 jam sejak diterima. Jika tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, sekaligus melaporkan penulis berita ke Dewan Pers dan kepolisian.

Penulis : Ozi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PR Cahaya Pro Diduga Bodohi Bea Cukai Madura, Salah Tempel Pita dan Isi Bungkus Tak Sesuai
APMS Ultimatum Bupati Sumenep: Aksi Berjilid-jilid, PT Sumekar Dinilai ‘Najis’ dan Merugikan Daerah
APMS Tuntut Evaluasi dan Pembubaran PT Sumekar, Desak Bupati Sumenep Turun Tangan
APMS Gelar Aksi di Depan Pemkab Sumenep, Soroti Suntikan Dana Rp 4 Miliar untuk PT Sumekar Line
Mendikdasmen Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kualitas dan Pemerataan Akses PAUD
SMSI Tegaskan Peran Media Siber Daerah Jadi Benteng Stabilitas Nasional
Festival Tembakau Madura Disorot, PR Maghfiroh Jaya Ditagih Transparansi Produksi
APMS Sumenep Siap Demo Kantor Pemkab Ihwal Polemik PT Sumekar, Desak Bupati Wajib Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 09:45 WIB

PR Cahaya Pro Diduga Bodohi Bea Cukai Madura, Salah Tempel Pita dan Isi Bungkus Tak Sesuai

Jumat, 5 September 2025 - 09:12 WIB

Kantor Hukum Sulaisi Abdurrazaq dan Partners Somasi DetikOne Terkait Pemberitaan Korban KDRT 

Jumat, 5 September 2025 - 07:22 WIB

APMS Ultimatum Bupati Sumenep: Aksi Berjilid-jilid, PT Sumekar Dinilai ‘Najis’ dan Merugikan Daerah

Kamis, 4 September 2025 - 14:49 WIB

APMS Gelar Aksi di Depan Pemkab Sumenep, Soroti Suntikan Dana Rp 4 Miliar untuk PT Sumekar Line

Kamis, 4 September 2025 - 10:02 WIB

Mendikdasmen Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Tingkatkan Kualitas dan Pemerataan Akses PAUD

Berita Terbaru

Sulaisi Abdurrazaq,  Praktisi Hukum dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia. Foto/Klik Times.

Opini

Jurnalisme yang Menindas Perempuan

Jumat, 5 Sep 2025 - 15:41 WIB

Sulaisi Abdurrazaq, Penasehat Hukum Korban. Foto/Klik Times.

Opini

Detikone, Pers yang Menindas Martabat Perempuan

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:28 WIB