KEDIRI – Jurnalis media Detikzone berinisial BG resmi melaporkan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri berinisial ABD ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri, Jumat (8/8/2025) sore.
Laporan tersebut memuat dua dugaan tindak pidana yakni menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta membuat laporan palsu kepada pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Awal Kasus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemimpin Redaksi Detikzone, Igusty Madani, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari pemberitaan pada awal Agustus 2025 yang mengungkap dugaan keterlibatan ABD dalam melindungi seorang terduga pelaku penipuan tabungan warga. Terduga tersebut kemudian direkrut menjadi anggota sebuah LSM di Kediri.
Menurut Igusty, pemberitaan itu telah disusun sesuai kaidah jurnalistik melalui proses verifikasi dan dilengkapi konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun, bukannya menempuh hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, ABD justru dilaporkan membuat pengaduan ke kepolisian dengan narasi yang dinilai memojokkan wartawan dan medianya.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Laporan palsu yang dibuat untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius,” kata Igusty, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan, Detikzone tidak akan tunduk pada segala bentuk tekanan atau upaya pembungkaman.
“Siapapun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib dijaga,” ujarnya.
Dukungan dari LSM GMBI
Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan menyatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum penuh kepada wartawan yang telah bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Indra, jurnalis yang mereka dampingi telah melaksanakan konfirmasi kepada semua pihak terkait sebelum memuat berita. Namun, ia menilai pelaporan pidana yang dilakukan ABD tidak berdasar dan justru masuk kategori pengaduan palsu.
Ia merinci sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar di antaranya:
Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu.
Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Jika keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau melapor ke Dewan Pers bukan melalui kriminalisasi,” kata Indra.
LSM GMBI, lanjut dia, telah mengajukan laporan resmi ke Polres Kediri Kota dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga menyatakan terbuka untuk penyelesaian secara musyawarah jika ada itikad baik dari pihak pelapor.
Landasan Hukum
Pelapor dan LSM GMBI mendasarkan laporannya pada:
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999 tentang hak pers nasional mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers terkait ancaman pidana atau denda bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Pasal 317 dan 220 KUHP terkait pengaduan atau pemberitahuan palsu.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Pidsus Polresta Kediri. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Detikzone dan LSM GMBI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan melindungi profesi jurnalis di Indonesia.