SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Jaringan Strategis Pemuda (Jastra) menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep pada Jumat (23/1/2026). Pertemuan ini membahas dugaan aktivitas galian C yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Audiensi berlangsung di kantor DLH Sumenep, dihadiri perwakilan Jastra, Kepala DLH Anwar Syahroni Yusuf, serta sejumlah pejabat bawahan DLH.
Aktivis Jastra, Hasyim, menyampaikan bahwa dugaan aktivitas galian C tanpa izin ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menegaskan JASTRA akan mengawal persoalan ini, khususnya di Desa Rombesan, Kecamatan Pragaan.
“Kami tidak hanya fokus di satu titik. Jastra berkomitmen mengawal seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Sumenep yang diduga beroperasi tanpa izin, karena dampaknya sangat serius terhadap lingkungan,” ujar Hasyim saat audiensi.
Menurut Hasyim, aktivitas galian C ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga risiko bencana seperti longsor dan banjir.
“Kami meminta DLH bersikap tegas. Harus ada penelusuran menyeluruh. Jika terbukti melanggar, wajib ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan masukan dari Jastra. Ia menegaskan komitmen DLH untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan,” ujar Anwar.
Namun Anwar juga mengungkapkan, upaya DLH menemui Kepala Desa Rombesan dan Camat Pragaan belum membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba berkoordinasi di lapangan, namun hingga saat ini belum berhasil menemui Kepala Desa Rombesan maupun Camat Pragaan,” jelasnya.
Hasil investigasi mutakhir Jastra menunjukkan aktivitas galian C tersebut masih tetap berjalan tanpa kejelasan izin, meski telah dilaporkan secara resmi. Kondisi ini dinilai sebagai dugaan pembangkangan terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pemerintahan.
Hasyim pun menyoroti sikap pihak terkait yang sulit ditemui saat isu galian C ilegal tengah ramai diperbincangkan.
“Ini patut dicurigai. Ketika ada aduan resmi dan DLH turun untuk berkoordinasi, kepala desa dan camat justru tidak bisa ditemui, sementara aktivitas galian tetap berjalan. Publik wajar bertanya, ada apa di balik semua ini,” tegasnya.
Jastra berharap audiensi ini tidak berhenti di meja diskusi, melainkan diikuti langkah konkret berupa pengawasan ketat dan penegakan hukum.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar janji. Lingkungan harus dilindungi, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkas Hasyim.












