SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan tidak mendapatkan tanggapan.
Organisasi profesi wartawan tersebut resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep pada Kamis (12/3/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP.
Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, mengatakan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada pemilik akun untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Horri, somasi tersebut dimaksudkan sebagai ruang bagi yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik, baik dengan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun dengan datang langsung ke kantor IWO Sumenep.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pemilik akun tersebut.
“Somasi yang telah kami berikan tidak ditanggapi oleh pelaku. Karena itu kami akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujar Horri, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai komentar yang ditulis akun tersebut tidak lagi sekadar kritik terhadap media, melainkan telah mengarah pada upaya mendiskreditkan profesi wartawan.
Horri menyebut tudingan bahwa media bekerja hanya untuk mencari Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan berdasarkan kode etik.
“Kami tidak anti kritik. Tetapi menuduh media bekerja hanya untuk mencari THR adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Ini bukan sekadar opini, tetapi sudah menyerang kehormatan kerja jurnalistik,” katanya.
Laporan tersebut bermula dari komentar yang ditulis akun @Juan Kurniawan di unggahan TikTok milik akun @jatimkita.id yang memuat pemberitaan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam kolom komentar unggahan itu, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli, bersama sejumlah jurnalis lainnya.
Akun tersebut menuduh aktivitas pemberitaan yang dilakukan media tersebut hanya bertujuan mencari THR dari pihak terkait.
“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun tersebut di kolom komentar.
Pernyataan itu memicu reaksi dari kalangan jurnalis di Sumenep. Sejumlah wartawan menilai komentar tersebut telah mencederai martabat profesi pers sekaligus menyudutkan media yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
IWO Sumenep menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
Kini laporan tersebut telah diterima oleh Polres Sumenep dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












