BeritaHukum

Isu Anak di Jombang Jual Teman ke Pria Hidung Belang Dipastikan Hoaks

232
×

Isu Anak di Jombang Jual Teman ke Pria Hidung Belang Dipastikan Hoaks

Sebarkan artikel ini
Dua penasihat hukum anak P (14), Kholisin Susanto dan Indra Fredika Kusuma, saat memberikan klarifikasi terkait isu hoaks yang menimpa kliennya di Jombang. Foto/War.

JOMBANG | KLIKTIMES.ID – Kabar yang menyebut seorang anak perempuan di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjual temannya kepada pria hidung belang dipastikan tidak benar alias hoaks. Anak berinisial P (14) justru hanya diperiksa polisi sebagai saksi dalam perkara lain.

Klarifikasi tersebut disampaikan tim penasihat hukum P melalui surat resmi kepada Kepala Desa Plosogeneng. Tim kuasa hukum terdiri dari Indra Fredika Kusuma, Kholisin Susanto, dan Mohammad Alif Ramadhan.

Penasihat hukum P, Kholisin Susanto, menjelaskan bahwa kliennya sempat menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto pada Desember 2025. Namun, surat tersebut disalahartikan oleh sejumlah oknum warga hingga memicu isu liar di tengah masyarakat.

“Klien kami menerima surat panggilan pemeriksaan, tetapi kemudian muncul kabar seolah-olah klien kami terlibat tindak pidana perdagangan orang. Itu tidak benar,” kata Kholisin kepada wartawan di Jombang, Jumat (9/1/2026).

Eks Tim hukum Anies Baswedan itu menegaskan, berdasarkan surat resmi dari Polres Mojokerto, tidak ada satu pun pasal yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi anak.

“Pasal yang tercantum dalam surat panggilan hanya berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang melibatkan pihak lain. Klien kami sama sekali bukan pelaku,” ujarnya.

Kholisin menyebut tudingan terhadap P sebagai fitnah kejam dan informasi menyesatkan yang tidak sesuai fakta. “Ini jelas hoaks,” tegasnya.

Hal senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Indra Fredika Kusuma. Ia menjelaskan bahwa pada 29 Desember 2025, P datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto bersama orang tua dan tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan.

“Penyidik menegaskan posisi klien kami hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan tersangka, apalagi pelaku,” ujar Indra yang akrab disapa Dika.

Menurut Dika, penyebaran kabar bohong tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis kliennya dan keluarga. Mulai dari stigma sosial hingga tekanan mental yang dialami anak di bawah umur.

“Ini sangat berbahaya. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban stigmatisasi,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa negara dan masyarakat memiliki kewajiban melindungi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas dasar itu, mereka meminta Kepala Desa Plosogeneng turut mengingatkan warga agar menghentikan penyebaran informasi hoaks. Jika kabar bohong tersebut terus berlanjut, langkah hukum tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.

“Kami mengimbau oknum-oknum warga untuk segera berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *