JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Industri hasil tembakau kembali diterpa tekanan berat sepanjang tahun ini. Tidak hanya volume produksi yang anjlok, nasib para buruh pun ikut terancam. Dua faktor disebut menjadi penyebab utama yakni kebijakan kenaikan cukai tahun lalu dan makin maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan kinerja industri turun rata-rata 20 persen sejak kenaikan cukai diberlakukan.
“Secara umum kondisinya turun semua karena kenaikan cukai tahun lalu, turunnya bisa 20 persen,” kata Waljid dikutip Kliktimes dari CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampaknya terasa langsung di lantai pabrik. Sejumlah perusahaan skala kecil hingga menengah terpaksa memangkas jam kerja, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tekanan biaya produksi yang melonjak membuat banyak pabrikan tidak mampu bertahan.
Rokok Ilegal Jadi “Jalan Pintas” Konsumen
Lebih jauh, Waljid menyoroti kian maraknya rokok ilegal yang kini mudah ditemukan, baik di warung tradisional maupun lewat platform daring.
“Peredaran rokok ilegal sekarang marak sekali. Penegakan hukumnya tidak serius, jadi kita sangat mudah untuk mendapat rokok ilegal itu. Online juga bisa,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah lesunya daya beli masyarakat, rokok ilegal menjadi alternatif konsumen. “Apalagi perekonomian lagi kurang baik, rokok ilegal ini jadi solusi konsumen. Bukan rokok murah, tapi rokok ilegal tanpa cukai,” tegasnya.
Fenomena ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal. Bahkan, sejumlah perusahaan besar seperti Gudang Garam ikut terdampak. Waljid menyebut ada 308 pekerja Gudang Garam di Kediri yang sudah terkena PHK.
Harapan Tidak Ada Kenaikan Cukai
Di tengah kondisi sulit ini, kabar bahwa pemerintah tidak akan menaikkan pajak tahun depan disambut baik. Waljid berharap keputusan itu juga berlaku untuk tarif cukai hasil tembakau.
“Infonya tahun depan tidak ada kenaikan pajak, mudah-mudahan tidak naikkan tarif cukai juga di tahun depan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, jika tarif cukai kembali dinaikkan, sekecil apa pun kenaikannya, dampaknya akan sangat terasa bagi industri dan pekerja.
“Tapi kalau tarif cukai naik, entah sedikit saja naik, pasti ngaruh ke kinerja industri yang berdampak ke mata pencaharian pekerja,” ujarnya menegaskan.
Sumber Berita: CNBC Indonesia