PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak dan pelajar di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/309/432.305/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, Rabu (26/11/2025).
Pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Anak-anak dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti mengikuti kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari sekaligus mendukung penguatan pendidikan karakter. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Perda Kabupaten Layak Anak Nomor 14 Tahun 2015, dan Perda Ketertiban Umum Nomor 3 Tahun 2019.
Surat edaran juga mengatur larangan bagi anak-anak berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat tindak kriminalitas, mengikuti komunitas berisiko, atau berada di lokasi yang membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, jalanan, dan komunitas tertentu yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.

terkait pembatasan jam malam bagi anak-anak.
Bagi anak yang melanggar, pemerintah menekankan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas. Pembinaan akan melibatkan orang tua atau wali, sementara koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dilakukan untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus. Orang tua atau wali yang anaknya melanggar juga akan mendapatkan pembinaan dan pemantauan dari aparat setempat.
Untuk memastikan penerapan jam malam efektif, pemerintah bersama Forkopimcam, desa, dan kelurahan diminta bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan di lapangan. Program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) akan dihidupkan kembali dengan fokus perlindungan anak, sementara orang tua diharapkan berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memantau anak-anak.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, termasuk Lilik Hasanah, seorang ibu rumah tangga. Ia menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu orang tua dalam mengatur anak-anak, terutama terkait larangan beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
“Jujur kami selaku orang tua agak was-was ketika anak-anak keluar keliaran hingga larut malam, apalagi beberapa hari lalu ada kabar seorang remaja menjadi korban jiwa akibat tawuran di depan Masjid Jamik As-Syuhada,” ujar Lilik kepada Klik Times.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap generasi muda.













