PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Gerakan Pemuda Republik (GPR) menguliti rekam jejak Pabrik Rokok (PR) Cahaya Pro yang disebut-sebut pernah terkena sanksi administratif akibat kasus salah tempel pita cukai.
Perusahaan yang dimiliki Haji Muzakki yang berlokasi di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura itu dinilai tetap mulus melenggang di pasaran meski sudah terbukti melanggar aturan.
Ketua Gerakan Pemuda Republik (GPR) , Firdaus Maza, menyebut sanksi yang dijatuhkan pada Cahaya Pro tidak lebih dari formalitas tanpa efek jera. Menurutnya, langkah Bea Cukai hanya sekadar menutup mata sementara produk tetap beredar bebas.
“Kalau terbukti salah tempel pita cukai, harusnya ada tindakan nyata. Bukan cuma sanksi administratif yang ompong. Buktinya, rokok mereka masih wara-wiri di warung-warung,” tegas Firdaus, Sabtu (13/9/2025).
Firdaus menilai kasus itu tidak bisa disebut sekadar persoalan teknis. Ia menegaskan bahwa salah tempel pita cukai bisa berarti kelalaian fatal atau bahkan kesengajaan.
“Kalau cuma ditegur, siapa yang dirugikan.Negara. Siapa yang untung.Pemilik pabrik. Logika ini jelas kacau. Jangan-jangan ada kongkalikong antara pengusaha dengan pengawas,” sindirnya.
Lebih jauh, Firdaus mengarahkan kritik langsung kepada owner Cahaya Pro, Haji Muzakki. Menurutnya, pengusaha itu lihai memanfaatkan celah hukum untuk tetap menjalankan bisnis.
“Jangan jadikan hukum sekadar pajangan. Kalau Muzakki bisa bebas dari pelanggaran seperti ini, artinya pemerintah sedang memberi contoh buruk: melanggar boleh, asal punya kedekatan,” kata Firdaus.
Firdaus juga menyoroti sikap Bea Cukai Madura yang dinilainya tertutup. Ia mendesak agar instansi itu transparan membuka data pelanggaran yang dilakukan Cahaya Pro.
“Ini bukan soal salah ketik nota. Ini soal potensi miliaran rupiah uang negara yang bocor. Kalau Bea Cukai bungkam, sama saja ikut menikmati,” ujarnya.
Lebih lanjut Aktivis Gerbang Salam itu menambahkan, kasus Cahaya Pro bisa menjadi preseden berbahaya. Jika sanksi hanya administratif tanpa konsekuensi serius, maka perusahaan rokok lain akan meniru pola yang sama.
“Kalau aturan bisa dilanggar tanpa resiko, sama saja undang-undang ini jadi dagelan. Semua pengusaha nakal akan merasa aman,” tandasnya.
Namun begitu, Firdaus menegaskan, GPR akan terus mengawal kasus ini agar publik tidak dikelabui. “Kami tidak akan diam. Cahaya Pro jangan sampai jadi simbol pengusaha rokok nakal yang kebal hukum. Kami akan pastikan publik tahu siapa yang bermain di balik layar,” pungkasnya.












