BeritaDaerah

GPR Audiensi ke Bea Cukai Madura, Soroti Dugaan Salah Tempel Pita Cukai Rokok Cahaya Pro

13
×

GPR Audiensi ke Bea Cukai Madura, Soroti Dugaan Salah Tempel Pita Cukai Rokok Cahaya Pro

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Madura. Foto/Klik Times.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Gerakan Pemuda Republik (GPR) menggelar audiensi dengan Bea Cukai Madura, Selasa (16/9/2025). Agenda ini menyoroti dugaan praktik salah tempel pita cukai pada produk rokok merek Cahaya Pro yang marak beredar di pasaran.

Audiensi berlangsung di kantor Bea Cukai Madura dan diterima langsung oleh Humas Bea Cukai Madura, Mega Truh, beserta jajaran.

Ketua GPR, Firdaus Muza, dalam pertemuan tersebut menyampaikan hasil temuan lapangan terkait masifnya peredaran rokok Cahaya Pro dengan dugaan pelanggaran pita cukai.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan temuan lapangan mengenai masifnya peredaran rokok Cahaya Pro yang diduga salah tempel pita cukai. Kami menilai persoalan ini serius karena berpotensi merugikan negara,” tegas Firdaus.

Pria yang akrab disapa Edo ini juga mengungkapkan bahwa PR Cahaya Pro sebelumnya pernah tersandung sanksi administratif terkait kasus serupa. Karena itu, ia menyayangkan jika pelanggaran yang sama seolah dibiarkan berulang.

“Seharusnya ada penindakan tegas agar masalah ini tidak berulang. Kalau dibiarkan, publik akan menilai Bea Cukai tidak serius,” ujarnya.

Firdaus menyebut temuan GPR memperlihatkan adanya praktik penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk yang seharusnya dikenai pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM). Padahal, perbedaan tarif SKT dan SKM cukup signifikan, sehingga praktik ini diduga kuat berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Langkah itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Firdaus menegaskan.

Selain itu, GPR juga menemukan dugaan kecurangan isi bungkus. Pada label tercantum 10 batang tetapi faktanya ditemukan 16 batang rokok dalam satu bungkus. Modus ini dinilai bukan hanya merugikan negara melainkan juga mengecoh konsumen.

Sementara Humas Bea Cukai Madura, Mega Truh, mengapresiasi langkah audiensi yang dilakukan GPR. Ia mengakui permasalahan pita cukai salah tempel merupakan persoalan klasik yang kerap muncul.

“Kami sangat terbuka menerima masukan. Namun, memang harus diakui, keterbatasan personel menjadi tantangan tersendiri. Dengan jumlah 52 pegawai, kami harus mengawasi empat kabupaten sekaligus,” kata Mega Truh.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan GPR tetap akan ditindaklanjuti.

“Temuan ini tetap pelanggaran, meski sifatnya administratif dan bukan pidana. Kami akan melakukan pengecekan langsung ke PR Cahaya Pro di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan,” imbuhnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen Bea Cukai Madura untuk memperkuat pengawasan serta menindaklanjuti temuan aktivis GPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *