Geger! Sabhara Polres Sumenep Gerebek Hotel Tanpa Surat Perintah, Mahasiswi Diseret Paksa — Aktivis Desak Propam Segera Turun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 28 Jun 2025
- visibility 125

Mahbub Junaidi, Aktivis Dear Jatim (Foto:Istimewa).
SUMENEP – Aksi penggerebekan mendadak oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB kini menuai kecaman keras dari publik.
Pasalnya, operasi tersebut disebut dilakukan tanpa keterlibatan penyidik Satreskrim dan diduga tanpa surat perintah resmi.
Yang paling mencengangkan, dalam penggerebekan itu seorang perempuan muda, mahasiswi asal Pamekasan diduga ditarik paksa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli tanpa penjelasan status hukum yang jelas hingga kini.
Kecaman datang dari kelompok aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim). Mereka menilai tindakan Sabhara tersebut sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran berat terhadap prinsip hukum, hak asasi manusia serta asas due process of law.
“Tindakan ini bukan penegakan hukum tapi intimidasi! Sabhara bukan penyidik. Mereka tak punya kewenangan melakukan penggerebekan atau penangkapan kecuali dalam keadaan darurat yang sangat khusus,” tegas Mahbub Junaidi, aktivis Dear Jatim.
Mahbub menyebut bahwa penggerebekan dalam kasus pidana seperti prostitusi atau perzinahan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 KUHAP.
Ia juga menekankan bahwa prosedur tersebut wajib dilengkapi surat perintah resmi dari atasan atau pengadilan.
“Kalau penggerebekan ini dilakukan tanpa perintah, maka itu tindakan ilegal. Kalau demi pencitraan, itu penghianatan terhadap etika dan integritas institusi kepolisian,” katanya lantang.
Lebih jauh, Dear Jatim menilai tindakan sepihak ini tidak hanya melanggar prosedur tetapi juga sangat berisiko mencoreng harkat dan martabat korban yang belum tentu bersalah.
“Penangkapan secara serampangan oleh satuan non-penyidik adalah bentuk penahanan sewenang-wenang. Korban bisa menggugat melalui praperadilan atau melapor ke Divisi Propam Polri,” ujar Mahbub.
Dear Jatim juga mengajak masyarakat agar tidak diam. Mahbub menegaskan, sudah saatnya publik bersama-sama mengawal supremasi hukum agar tidak diinjak-injak oleh aparat yang bertindak semaunya.
“Kami mendorong pihak korban untuk menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum!” tegasnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dear Jatim juga secara tegas mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedural dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Sabhara Polres Sumenep.
“Kapolres Sumenep juga harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, maka ini bukan penegakan hukum melainkan bentuk penindasan. Ini bahaya laten otoritarianisme yang harus dilawan!” tandas Mahbub.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, desakan agar Propam turun tangan kian menguat, menyusul kekhawatiran publik bahwa kepolisian bisa berubah menjadi alat represi jika tak diawasi.
- Penulis: Redaksi