Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Geger! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Merek Surya Jaya dan Hummer Disergap di Tol Banyumanik Semarang!

Geger! 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal Merek Surya Jaya dan Hummer Disergap di Tol Banyumanik Semarang!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 52

SEMARANG – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali terbongkar dalam operasi mencengangkan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Sebanyak 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai merek Surya Jaya dan Hummer berhasil digagalkan saat akan diselundupkan melalui jalur darat Tol Trans Jawa, tepatnya di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, Rabu (2/7/2025).

Dalam operasi yang bermula dari informasi intelijen, petugas melakukan pembuntutan terhadap sebuah truk boks mencurigakan yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang. Dugaan mengarah pada pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal yang akan diseberangkan ke Pulau Sumatra.

Benar saja, saat truk dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, seluruhnya tanpa pita cukai. Rokok-rokok ini diduga kuat merupakan hasil produksi ilegal yang hendak dilempar ke pasar gelap.

“Temuan ini sangat signifikan. Selain jumlahnya besar, dua merek tersebut memang menjadi perhatian kami karena peredarannya yang cukup masif di jalur darat,” ujar R. Megah Andiarto, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp1,79 miliar. Truk beserta dua orang sopir berinisial UJ dan AR kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

Aksi pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa mafia rokok ilegal belum menyerah dalam mencari celah distribusi, terutama melalui jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Bea Cukai pun menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa membanjirnya rokok ilegal seperti Surya Jaya dan Hummer bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai pelaku usaha legal yang taat aturan.

Bea Cukai Jateng DIY pun memastikan, ini bukan akhir. Perang melawan rokok ilegal terus digencarkan!. (Kemenkeu Dirjen Bea dan Cukai).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bea Cukai Madura Siap Sikat PR Nakal di Kecamatan Lenteng, Laporan SMSI Jadi Dasar Investigasi

    Bea Cukai Madura Siap Sikat PR Nakal di Kecamatan Lenteng, Laporan SMSI Jadi Dasar Investigasi

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMENEP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura akhirnya merespons maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan langkah konkret. Setelah menerima laporan resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, Bea Cukai menyatakan siap melakukan investigasi lapangan khususnya di Kecamatan Lenteng. Wilayah tersebut diduga menjadi salah satu titik distribusi rokok ilegal serta […]

  • Pernyataan Pengusaha Rokok Ini Tuai Reaksi, Dinilai Singgung Pelaku PR Legal Lain di Sumenep

    Pernyataan Pengusaha Rokok Ini Tuai Reaksi, Dinilai Singgung Pelaku PR Legal Lain di Sumenep

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle M. Faizi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SUMENEP – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan YD, pemilik Perusahaan Rokok (PR) Air Bening Jaya, memantik respons keras dari sejumlah pelaku industri rokok legal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. YD dalam wawancara yang dimuat beberapa media pada Selasa (17/6/2025) menyebut, “Bukannya saya mau ngaku bagus, cuma pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.” Kalimat itu […]

  • Modus Baru Rokok Ilegal di Sumenep: Kemasan 20 Batang Pakai Cukai 10 Batang, Negara Dirugikan Miliaran

    Modus Baru Rokok Ilegal di Sumenep: Kemasan 20 Batang Pakai Cukai 10 Batang, Negara Dirugikan Miliaran

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dugaan praktik pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura terus mencuat. Temuan terbaru yang diungkap oleh Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menunjukkan adanya modus baru yang dinilai sangat merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil investigasi ALARM, sejumlah produk rokok lokal yang beredar di pasaran dikemas dalam bungkus berisi 20 batang, namun […]

  • Ketika Bea Cukai Jadi Canmacanan Katthu’: Menakutkan Dalam Citra, Mandul Dalam Fakta

    Ketika Bea Cukai Jadi Canmacanan Katthu’: Menakutkan Dalam Citra, Mandul Dalam Fakta

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    OPINI, Klik Times – Di tengah polemik maraknya peredaran rokok ilegal dan Jual Beli pita cukai di Madura, muncul istilah lokal yang sarat sindiran: canmacanan katthu’.  Dalam bahasa Madura, itu berarti macan buatan dari kayu. Ia terlihat buas, namun sejatinya tidak pernah menggigit siapa pun. Itulah metafora yang kini disematkan pada Bea Cukai Madura. Istilah […]

  • Momentum HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Guluk-Guluk Gelar Tasyakkuran dan Kenaikan Pangkat Dua Anggota

    Momentum HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Guluk-Guluk Gelar Tasyakkuran dan Kenaikan Pangkat Dua Anggota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUMENEP – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur menggelar acara Tasyakkuran yang berlangsung khidmat dan penuh makna di Mapolsek setempat, Kamis (3/7/2025). Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini tak hanya menjadi ajang refleksi dan ungkapan syukur atas pengabdian panjang institusi Polri kepada bangsa tetapi juga menjadi momentum istimewa bagi dua personel […]

  • SMSI Siap Gandeng Bea Cukai Gerebek Sarang Rokok Ilegal di Lenteng! 30 Lebih PR Diduga Beroperasi Ilegal

    SMSI Siap Gandeng Bea Cukai Gerebek Sarang Rokok Ilegal di Lenteng! 30 Lebih PR Diduga Beroperasi Ilegal

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUMENEP – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep tak tinggal diam menghadapi maraknya produksi rokok ilegal yang merugikan negara. Dengan data dan bukti yang telah dikantongi, SMSI siap mengajak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura untuk turun langsung melakukan inspeksi ke Dusun Angsanah, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng yang diduga menjadi sarang […]

You cannot copy content of this page

expand_less