banner 728x90
Berita

Galian C Ilegal di Rombesan Masih Beroperasi, Pengawasan DLH Sumenep Dipertanyakan

67
×

Galian C Ilegal di Rombesan Masih Beroperasi, Pengawasan DLH Sumenep Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Aktivitas galian C ilegal di Desa Rombesan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan masih terus berlangsung. Praktik penambangan tanpa izin yang diduga bebas beroperasi ini kembali menyorot kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan lingkungan.

Meski persoalan galian C ilegal bukan isu baru, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas terhadap aktivitas tambang di sejumlah titik, termasuk di Rombesan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil di Sumenep. Mereka mempertanyakan apakah lemahnya penanganan galian C ilegal ini semata karena keterbatasan kewenangan, atau justru mengarah pada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak alam.

Beberapa pekan lalu, aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Sumekar (JASTRA) menggelar audiensi dengan DLH Sumenep. Dalam pertemuan tersebut, DLH meminta semua pihak menunggu proses dan mekanisme yang sedang berjalan. Namun, hingga kini aktivitas galian C ilegal di lapangan dilaporkan masih terus beroperasi.

Aktivitas tambang ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga risiko bencana ekologis. Publik menilai mustahil jika keberadaan tambang-tambang ilegal tersebut luput dari pengetahuan instansi terkait, mengingat aktivitasnya berlangsung cukup lama.

DLH Sumenep sejatinya memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan. Namun kewenangan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal. Kritik pun mengarah pada lemahnya respons terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Sorotan terhadap DLH Sumenep semakin menguat seiring dengan kepemimpinan baru di bawah Anwar. Kepemimpinan ini sebelumnya diharapkan mampu membawa perubahan, khususnya dalam penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. Namun hingga kini, sebagian kalangan menilai langkah konkret yang dinantikan belum juga terlihat.

Aktivis JASTRA, Hasyim, mendorong pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pengawasan administratif semata. Ia menilai diperlukan langkah nyata, termasuk koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum serta pemerintah provinsi, untuk menghentikan praktik galian C ilegal.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa menunggu. Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hasyim, Rabu (4/2/2026).

Hasyim juga menilai alasan pelimpahan kewenangan ke pemerintah provinsi tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, karena dampak kerusakan terjadi di wilayah Sumenep, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif.

“Kalau terjadi kerusakan di daerah kita lalu dianggap itu urusan pihak lain, sama saja dengan membiarkan. Sumenep ini rumah kita bersama,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *