BeritaDaerah

Fun Run Hari Jadi ke-495 Pamekasan Diprotes Aktivis, Disebut Digelar Tanpa Izin Polisi

123
×

Fun Run Hari Jadi ke-495 Pamekasan Diprotes Aktivis, Disebut Digelar Tanpa Izin Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Pamflet kegiatan Fun Run

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Semarak perayaan Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-495 yang seharusnya menjadi momentum kebanggaan bersama justru diwarnai polemik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tetap bersikukuh menggelar kegiatan Fun Run meski belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Monumen Arek Lancor, Sabtu malam (11/10/2025) pukul 19.00 WIB itu, diinisiasi atas nama Vitria Merdeka. Acara ini diklaim sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Pamekasan ke-495, yang bertujuan menumbuhkan semangat sportivitas dan kebersamaan warga.

Namun di balik gegap gempita persiapan, kegiatan tersebut menuai kritik tajam. Pasalnya, selain belum mendapat izin dari Polres Pamekasan, biaya pendaftaran yang dipatok Rp150 ribu per peserta dianggap terlalu memberatkan masyarakat.

Aktivis Pamekasan, Alunk, menilai langkah pemerintah yang tetap menggelar acara tanpa izin adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya.

“Bila pemerintah bersikeras mengadakan kegiatan tanpa izin, tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Alunk, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, setiap kegiatan publik wajib melalui prosedur perizinan yang jelas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya minta pihak kepolisian memberikan sanksi kepada penyelenggara acara, karena ini sudah melanggar prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi membenarkan bahwa hingga Sabtu sore, izin kegiatan Fun Run belum diterbitkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor teknis dan situasional.

“Benar, kegiatan tersebut belum kami berikan izin. Ada sejumlah pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menjadi dasar keputusan ini,” jelas Jupriadi.

Meski demikian, Jupriadi tidak merinci lebih lanjut faktor teknis yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan wajib memenuhi syarat perizinan untuk memastikan keselamatan peserta maupun warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tetap diselenggarakannya kegiatan Fun Run tersebut tanpa izin kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *