Farid Gaki Penuhi Panggilan Inspektorat Sumenep, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa Batang-Batang Daya
- account_circle M. Faizi
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 34

Farid GAKI Memenuhi Panggilan Inspektorat Kabupaten Sumenep (Foto:Rus).
SUMENEP – Upaya mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep kembali mencuat setelah Farid Gaki, aktivis muda asal Sumenep memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten setempat, Kamis (19/6/2025).
Kehadiran Farid merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audit investigatif yang ia ajukan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang selama tiga tahun anggaran terakhir yakni 2021 hingga 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam, Farid memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukannya. Ia memaparkan sejumlah indikasi yang dianggapnya janggal dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa khususnya pada tahun anggaran 2022.
“Salah satu temuan kami adalah adanya kegiatan dengan jenis yang sama, dengan nilai di atas seratus juta rupiah, yang muncul hingga empat kali dalam tahun anggaran yang sama, semuanya menggunakan alasan ‘mendesak’,” ujar Farid kepada Klik Times usai pertemuan.
Selain itu, ia juga menyoroti pos anggaran lain yang disebut ‘darurat’ tanpa penjabaran teknis yang rinci. Menurut Farid, pola penganggaran semacam ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan desa.
“Ini baru sebagian. Indikator lainnya sudah kami sampaikan secara terperinci termasuk perbandingan antara dokumen anggaran dan hasil fisik di lapangan,” bebernya.
Farid menegaskan bahwa permohonan audit ini bukan ditujukan untuk menyerang aparat desa melainkan sebagai bentuk partisipasi warga dalam pengawasan tata kelola dana publik. Ia berharap inspektorat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Permintaan ini semata-mata agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 serta berbagai regulasi turunannya seperti Permendesa dan Peraturan Bupati,” jelasnya. .
Ia pun menyatakan kesiapan untuk terus mengikuti perkembangan proses audit, serta bersikap kooperatif bila diperlukan dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya.
“Saya akan terus mengawal progres ini karena keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran publik merupakan hal yang dijamin undang-undang. Jika dibutuhkan lagi oleh inspektorat, saya siap untuk dimintai keterangan tambahan,” tegasnya memungkasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil awal atau tindak lanjut atas pertemuan tersebut.
- Penulis: M. Faizi
- Editor: Redaksi
- Sumber: Berita