Berita

Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi 2024 di Pasongsongan Menguat, Eks Ketua Poktan K. Abd. Adim Disorot

5694
×

Dugaan Penyelewengan Bantuan Ternak Sapi 2024 di Pasongsongan Menguat, Eks Ketua Poktan K. Abd. Adim Disorot

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan penyelewengan bantuan ternak sapi tahun anggaran 2024 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, kian menguat. Nama K. Abd. Adim, eks Ketua Kelompok Tani (Poktan) Batu Langit, Desa Lebeng Barat, disebut-sebut sebagai sosok yang memiliki peran dominan dalam pengelolaan program tersebut.

Informasi yang dihimpun Kliktimes menyebutkan, meski secara administratif Kholid tercatat sebagai ketua pelaksana, kendali teknis hingga pengelolaan anggaran diduga lebih banyak berada di tangan Adim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai struktur pengambilan keputusan di internal kelompok tani tersebut.

“Sepengetahuan saya, yang banyak tahu dan mengatur itu Adim. Kholid hanya formalitas sebagai ketua pelaksana,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (20/2/2026).

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan ketimpangan dalam pembagian hasil program. Distribusi keuntungan dinilai tidak proporsional dan cenderung lebih menguntungkan pihak tertentu.

“Informasinya, pembagian hasilnya lebih banyak ke Adim daripada Kholid,” katanya.

Dalam praktik umum penyaluran bantuan ternak, setiap ekor sapi seharusnya tercatat secara rinci dalam daftar penerima manfaat, dilengkapi berita acara serah terima serta dokumentasi fisik di lapangan. Administrasi yang tertib menjadi fondasi akuntabilitas, sekaligus memastikan bantuan benar-benar menyentuh petani sebagai penerima manfaat utama.

Namun, sejumlah anggota Poktan Batu Langit disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah riil sapi yang diterima maupun mekanisme pembagiannya. Minimnya keterbukaan informasi ini memunculkan tanda tanya mengenai tata kelola program di tingkat kelompok.

Berdasarkan informan terpercaya Kliktimes, dari total sekitar 11 ekor sapi yang dialokasikan pada 2024, kini hanya tersisa lima ekor. Keberadaan enam ekor lainnya belum mendapatkan penjelasan terbuka. Ketidakjelasan ini menambah panjang daftar pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang 11 ekor, harusnya jelas ke mana saja dan siapa yang menerima. Ini yang kami tidak tahu,” ujarnya.

Daftar resmi penerima manfaat pun belum diketahui secara pasti oleh sebagian anggota kelompok. Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik internal sekaligus memperlemah kepercayaan antaranggota yang selama ini mengandalkan semangat kebersamaan dalam menjalankan program.

Situasi internal Poktan Batu Langit juga dikabarkan tidak lagi solid. Kholid, yang secara administratif menjabat sebagai ketua pelaksana, disebut tidak lagi sejalan dengan dinamika kelompok. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya persoalan transparansi sekaligus potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.

“Kalau internal saja sudah tidak kompak, wajar publik bertanya-tanya. Apalagi ini menyangkut bantuan pemerintah,” kata seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, K. Abd. Adim maupun Kholid belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Pewarta Kliktimes juga telah mengonfirmasi Zulfa, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Sabtu (21/2/2026), namun belum memperoleh respons.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menyatakan bahwa program tersebut bukan berasal dari pemerintah kabupaten.

“Itu dari Provinsi langsung ke kelompok, DKPP gak ada kaitannya Mas,” katanya singkat, merujuk pada keterangan jajarannya.

Pernyataan itu menunjukkan bantuan disalurkan langsung oleh pemerintah provinsi ke kelompok penerima tanpa melalui pengelolaan kabupaten. Namun, koordinasi dan pengawasan lintas tingkatan tetap dinilai penting agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Walaupun dari provinsi, tetap perlu ada sinergi pengawasan di daerah supaya tidak ada celah penyalahgunaan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Sumenep.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan bantuan pemerintah serta merugikan petani sebagai penerima manfaat utama. Program yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan bisa berubah menjadi polemik berkepanjangan ketika transparansi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen anggaran, berita acara serah terima, hingga pengecekan fisik ternak di lapangan.

“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja semua datanya supaya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” kata seorang warga Pasongsongan.

Sementara itu, Pewarta Kliktimes menegaskan akan terus mendalami dugaan penyelewengan tersebut. Konfirmasi lanjutan ke dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur akan dilakukan, dan temuan yang ada tidak menutup kemungkinan ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *