BeritaDaerah

DLH Sumenep Klarifikasi Video TikTok @buburkacangijo, Pastikan Orang dalam Video Bukan Staf atau Karyawan

733
×

DLH Sumenep Klarifikasi Video TikTok @buburkacangijo, Pastikan Orang dalam Video Bukan Staf atau Karyawan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Sumenep. Foto/Net.

SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Publik Sumekar digegerkan oleh video akun TikTok @buburkacangijo yang dilaporkan aktivis lingkungan Khairil Anwar ke Polres Sumenep pada Senin (15/12/2025). Video itu diduga memuat nada ancaman, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal identitas orang yang tampil di dalamnya.

Plt DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, melalui Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, buka suara. Ia menegaskan lokasi video memang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, namun orang yang muncul sama sekali bukan karyawan maupun staf DLH.

“Kalau tempatnya betul di TPA tapi cuma bukan karyawan/staf DLH,” ujar Achmad Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Penegasan Achmad Junaidi penting mengingat sebelumnya publik sempat menduga keterlibatan pegawai DLH dalam video tersebut. Ia menekankan, pihaknya ingin mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Sumenep. Laporan Khairil disertai pendampingan penasehat hukumnya, Moh. Sy. Maulana, S.H., dari LBH Wiraraja, sebagai langkah menegakkan hak hukum sekaligus melindungi reputasi kliennya.

Penasehat hukum korban, Maulana menyoroti pentingnya etika dalam menyampaikan kritik di media sosial. Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan dengan santun agar tidak menimbulkan konflik atau ancaman bagi pihak lain.

“Klien kami tidak anti kritik, bahkan senang kalau dikritik, cuman biasakan kalau mengkritik menggunakan bahasa sopan jangan sampai ada bahasa misuh dan ancaman,” tegasnya.

Lebih jauh, Maulana menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius terkait risiko ancaman di dunia maya, terutama dari akun anonim, yang bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi korban dan merusak etika digital.

“Saya yakin tidak akan terima jikalau ini terjadi pada netizen, apalagi sampai ada DM ke klien kami dari akun fake ‘patek bencong re benyak caca emmaknya lonte kakeh ya’ artinya ‘anjing bencong kau banyak bicara ibumu lonte kamu ya,” jelasnya.

Polres Sumenep, lanjut Maulana, memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri dugaan pengancaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Sumenep memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri dugaan pengancaman ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berjalan, agar menjadi contoh penegakan aturan yang adil di dunia maya.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum sehingga menjadi contoh penegakan aturan yang adil di dunia maya,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *