SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Keberadaan bangunan gedung di bantaran sungai di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan. Bangunan tersebut dinilai belum sepenuhnya ditertibkan oleh pemerintah daerah dan dikhawatirkan mengganggu aliran sungai, sehingga berpotensi memicu banjir, terutama di sejumlah ruas strategis kawasan perkotaan.
Sorotan itu disampaikan oleh aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), Andriyadi. Ia menegaskan bahwa regulasi secara tegas melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
“Regulasinya jelas dan tegas. Sempadan sungai wajib dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman,” kata Andriyadi, Kamis (26/2/2026).
Ia merujuk sejumlah aturan perundang-undangan yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Ketentuan tersebut diperkuat oleh regulasi turunan yang mengatur batas minimal garis sempadan sungai yang tidak boleh dibangun.
Dalam aturan itu disebutkan, sungai tanpa tanggul memiliki batas sempadan minimal 50 meter di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. Sementara untuk sungai bertanggul, jarak minimal yang harus bebas bangunan adalah 5 meter dari kaki tanggul.
Meski regulasi telah jelas, Andriyadi menyebut masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berani melanggar ketentuan tersebut, baik karena faktor kedekatan dengan lingkaran birokrasi maupun dugaan praktik tertentu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pelanggaran hukum. Risiko kerusakan lingkungan juga besar dan berpotensi memicu banjir maupun longsor,” ujarnya.
Menurut dia, peraturan daerah di Sumenep juga melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai. Karena itu, ALARM mendesak pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk segera bertindak tegas, mulai dari penertiban hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan.
“Jika terkesan dibiarkan, kami akan membuka semuanya ke publik,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, ALARM berencana menyerahkan dokumentasi foto bangunan yang diduga berdiri di atas sempadan sungai sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Langkah ini kami ambil demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Sumenep,” pungkas Andriyadi.
Sementara itu, Kliktimes akan menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut serta melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan langkah penanganan yang akan diambil.













