Diduga Salah Gunakan Pita Cukai, Rokok ‘Cahaya Pro’ Masih Bebas Dijual di Pasaran Pamekasan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE: Rokok merek Cahaya Pro yang diduga salah gunakan pita cukai masih bebas dijual di warung-warung Pamekasan. (Foto/Klik Times).

i

KOLASE: Rokok merek Cahaya Pro yang diduga salah gunakan pita cukai masih bebas dijual di warung-warung Pamekasan. (Foto/Klik Times).

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Rokok merek Cahaya Pro tengah menuai sorotan publik di Madura. Produk asal Pamekasan itu masih beredar luas di sejumlah warung kelontong, meski diduga kuat melanggar aturan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, Jum’at (22/8/2025).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Cahaya Pro diproduksi oleh salah satu perusahaan rokok di Pamekasan. Namun, pita cukai yang ditempelkan adalah jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Padahal, produk tersebut merupakan rokok filter hasil produksi mesin yang seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Potensi Pelanggaran UU Cukai

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan penggunaan pita cukai bukanlah hal sepele. Tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Artinya, pelanggaran ini bisa masuk ranah pidana dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Publik Desak Penindakan Tegas

Meski isu ini sudah ramai diperbincangkan, rokok Cahaya Pro masih bebas dijual. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

“Kalau kesalahan seperti ini tidak ditindak tegas, maka bisa terus berulang. Negara jelas dirugikan, dan persaingan industri rokok menjadi tidak sehat,” kata salah seorang warga Pamekasan yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, rokok Cahaya Pro disebut pernah dikenai sanksi administratif atas kasus serupa. Namun, sanksi itu dinilai tidak menimbulkan efek jera, karena produk bermasalah ini kembali beredar luas di pasaran.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan kasus salah tempel pita cukai ini benar-benar ditangani, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga iklim usaha yang adil.

Sementara itu, pewarta Klik Times masih berupaya menghubungi pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan resmi terkait langkah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok Cahaya Pro yang hingga kini masih marak beredar di wilayah Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel kliktimes.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Bendera HMI Raib Saat Demo PBAK UIN Madura, Ada Apa?
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Residivis, Sita 32 Poket Sabu di Sapeken
Stok Vaksin Campak di Sumenep Baru 50%, Distribusi dari Dinkes Jatim Bertahap
FPK Jatim Rangkul 60 Suku, Kompak Tolak Gerakan Diskreditkan Pemerintah, Dukung Gubernur Khofifah
Ledakan Mobil di Garasi Gegerkan Sumenep, Polisi Masih Selidiki Penyebab
UMKM Gula Merah Desa Jadung Siap Go Global Berkat Sentuhan Mahasiswa KKN Universitas PGRI Sumenep
Kemendikdasmen Genjot Digitalisasi Sekolah, Ribuan Perangkat IFP Mulai Disalurkan ke Seluruh Indonesia
Mahasiswa KKN Universitas PGRI Sumenep Dorong Inovasi Gula Merah UMKM Romben Barat untuk Tembus Pasar Modern

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Heboh! Bendera HMI Raib Saat Demo PBAK UIN Madura, Ada Apa?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Residivis, Sita 32 Poket Sabu di Sapeken

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Stok Vaksin Campak di Sumenep Baru 50%, Distribusi dari Dinkes Jatim Bertahap

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Ledakan Mobil di Garasi Gegerkan Sumenep, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:52 WIB

UMKM Gula Merah Desa Jadung Siap Go Global Berkat Sentuhan Mahasiswa KKN Universitas PGRI Sumenep

Berita Terbaru