SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Dugaan perampasan kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, aksi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pegawai FIF Group Sumenep terhadap seorang warga Kelurahan Pajagalan, pada Selasa (15/10/2025) sore.
Peristiwa terjadi di Jl. Diponegoro, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX. Menurut korban, tiba-tiba sejumlah orang yang mengaku pegawai FIF menghentikannya dan langsung mengambil kendaraannya tanpa alasan jelas.
“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor saya ini bukan motor yang dijaminkan di FIF,” ungkap korban.
Korban menyebutkan, para pegawai FIF sempat memaksa dan mengancam akan membawa kendaraan tersebut ke kantor perusahaan pembiayaan. Peristiwa yang terjadi di jalan raya ini membuat korban merasa dipermalukan di depan umum, karena ramai warga sekitar yang menyaksikan kejadian.
“Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” tambahnya.
Aksi pegawai FIF ini sontak menuai kecaman warga yang menyaksikan. Beberapa menyebut bahwa perilaku tersebut mirip dengan perampokan di siang bolong.
Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini pun mengemuka. Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
2. Membawa dokumen resmi berupa surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan.
3. Penarikan hanya diperbolehkan terhadap objek yang dijaminkan (fidusia) dan memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.
Jika kendaraan yang ditarik bukan bagian dari jaminan fidusia, tindakan tersebut termasuk perampasan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menilai praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, korban masih berupaya mengambil kembali motornya dan mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan.
“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegas korban.
Hingga kini, FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.












