SUMENEP – Seorang warga bernama Moh. Waris secara resmi melaporkan akun TikTok “Manusia Bumi” ke Polres Sumenep, pada (9/7/2025) atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ach. Zainul Hasan Arobi, pemilik akun “Manusia Bumi”, yang dalam unggahan videonya menyebut bahwa almarhum Matwani meninggal dunia akibat pengeroyokan serta mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap seluruh pelaku. Bahkan, disebut bahwa telah ada satu tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak pelapor. Berdasarkan dokumen resmi dari Satlantas Polres Sumenep dengan Nomor: LP/A/83/IV/2025, diketahui bahwa Matwani meninggal dunia bukan karena pengeroyokan, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.
Matwani sempat mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Dalam kasus ini, Moh. Waris memang ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan dalam perkara pengeroyokan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Keterangan yang disebarkan oleh pihak teradu tidak sesuai dengan fakta hukum. Klien kami tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana dituduhkan. Tuduhan itu justru disampaikan secara terbuka di media sosial, menimbulkan tekanan sosial, dan mencemarkan nama baik,” ujar Sulaisi, kuasa hukum Moh. Waris.
Menurutnya, unggahan yang telah viral di media sosial tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah
“Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum. Ini penting untuk menjaga ketertiban sosial dan memberi efek jera agar media sosial tidak dijadikan alat menyebarkan informasi keliru yang merusak reputasi seseorang,” lanjut Sulaisi.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan membuka ruang klarifikasi terbuka kepada terlapor dan memberikan kesempatan untuk tabayun serta meminta maaf secara publik.
Laporan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus diiringi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Penyebaran informasi tanpa dasar yang sah tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.